
Sidoarjo | Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, pihak oknum anggota kepolisian unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, telah melakukan penangkapan terhadap pekerja penanaman tiang Wifi iForte atas tudingan tidak ada legalitas resmi alias bodong.
Diketahui, tempat kejadian perkara yakni di Jalan Raya Pilang Wonoayu, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (13/02/2026)
Namun, Alih-alih penyimpangan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak oknum kelompok mafia hukum tersebut tercium oleh publik, disusun dengan skenario laporan informasi dari pihak seorang oknum Wartawan.
Informasi yang sudah beredar dikalangan masyarakat sekitar, bahwa Armada Mobil merk Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nopol : R 9647 BT, dan beberapa tiang WiFi diamankan lalu ditahan untuk barang bukti di Mako Polresta Sidoarjo.
Praktik kotor proses hukum kini mencuat di permukaan publik, setelah pihak pekerja ditahan beberapa jam di ruangan untuk dimintai keterangan kemudian di pulangkan.
> “sudah keluar mas Armada dan barang semuanya di Polresta Sidoarjo, kena bayar 50 juta.”ujar Frz kepada wartawan selaku projek Wifi iForte
Ia menambah keterangan bahwa didalam kasus tersebut telah di urusi juga dari pihak kuasa hukum (pengacara) yang membantu untuk mengawal permasalahan di Polresta Sidoarjo.
> “yang mengurusi 3 orang mas, termasuk saya juga kesana dan andre selaku pengawas lapangan kemudian ada pengacaranya juga.”tambahnya Frz
Adapun dugaan praktik kasus tangkap lepas yang tercium oleh publik kini pihak gabungan Media Jawa Timur mencoba konfirmasi terhadap Satreskrim Polresta Sidoarjo. agar penayangan berita perdana bisa berimbang dan tidak opini.
Jika memang terbukti didalam naungan unit tipidter telah melakukan penyimpangan hukum kasus ini sudah melampui batas kewajaran. tidak hanya menciderai profesi polri, melainkan menghilangkan kepercayaan publik.
Pasalnya, tindakan segilintir oknum yang brutal berkedok memeras warga sipil dengan dalih penangkapan terhadap karyawan Penanaman Wifi iForte yang dituding dugaan tanpa legalitas resmi ditekan dan di intimidasi supaya terjadi kesepakatan nominal.
Hingga berita perdana di tayangkan, pihak Polresta Sidoarjo masih enggan memberikan keterangan resmi kepada publik terkait dugaan pemerasan berkedok penangkapan penanaman tiang Wifi iForte.
Sementara, pasal penyalahgunaan wewenang, jabatan, kekuasaan sudah diatur didalam KUHP namun, masih saja terjadi penyimpangan hukum yang merajalela di wilayah Sidoarjo.
> “kapolresta Sidoarjo, dan Kapolda Jawa Timur wajib tahu. dengan melalui Devisi Propam Polri untuk menindak tegas dan keras apabila terbukti oknum polisi tersebut telah melakukan suap atau menerima imbalan yang berupa nominal untuk kesepakatan pembebasan pelaku.”pungkasnya(Tim Sembilan)
