HukumKriminal.com | NIAS SELATAN – Sejumlah guru di Kabupaten Nias Selatan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil (DACIL) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada 27 Mei 2025 dan menyoroti adanya potongan hingga 30 persen dari tunjangan yang diterima para guru.
Dugaan pungli ini diduga dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, melalui kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Laporan para guru diwakili oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, yang juga merupakan salah satu korban dalam kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/L.2.30/Fd.1/06/2025 pada 3 Juni 2025. Keterangan awal dari pelapor telah diambil pada 10 Juni 2025.
Hari ini, Senin, 23 Juni 2025, penyidik tindak pidana khusus mulai memanggil para saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah Yurnianus Laia, S.P.Gr., guru SMP Negeri 4 Huruna. Para saksi yang akan dimintai keterangan umumnya merupakan guru penerima tunjangan DACIL yang menjadi korban pungli.
Selain kepada kejaksaan, para guru juga telah melaporkan kasus ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 2 Mei 2025. Merespons laporan itu, DPRD melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, 23 Juni 2025, dengan para pelapor dan guru penerima DACIL.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Nias Selatan memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) yang bertugas menyelidiki lebih dalam dugaan korupsi dan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.
Liusman Ndruru dalam pernyataannya menyampaikan harapan besar kepada kejaksaan untuk segera mengungkap pelaku pungutan liar ini dan menindak mereka secara hukum. Ia juga mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam serta segera mengirim tim Pansus ke lapangan guna memastikan keadilan bagi para guru penerima tunjangan.
“Kami berharap kejaksaan negeri Nias Selatan segera menyelidiki pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar terhadap guru terkait dana DACIL dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Itoloni Gulo, S.H., dan Fasaaro Zalukhu, S.H., menegaskan bahwa praktik pungli ini jelas melanggar hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan amandemen dari UU No. 31 Tahun 1999.
“Sudah ada bukti-bukti yang jelas, seperti transfer uang dari para guru ke kepala sekolah, serta video, rekaman suara, dan percakapan melalui WhatsApp pribadi maupun grup sekolah. Bukti-bukti ini telah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Fasaaro Zalukhu.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan aktif oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Seluruh pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan kead
(NS)