Dugaan Pungli Di SMP 1 Sambeng Kasiman, Bojonegoro Berujung Laporan Polisi

Bojonegoro | hukumkriminal.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur, terkait pembangunan rehabilitas atau renovasi aula sekolah, berujung pada laporan polisi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, yang menjadi kuasa hukum dari perwakilan orang tua/wali murid, melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro.

Dugaan pungutan liar ini diduga dilakukan oleh Komite Sekolah SMPN 1 Kasiman yang diketuai oleh Sujihanto dengan besaran Rp700.000 per siswa pada tahun ajaran 2022/2023.

Dalam keterangan resmi LBH Kinasih, orang tua atau wali murid sebelumnya telah melaporkan persoalan ini ke Polsek Kasiman, namun ditolak.

LBH Kinasih kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Bojonegoro dan mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro.

Penasehat hukum para korban, R. Darda Syahrizal, menyatakan bahwa pungutan ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, serta UU KUHP No. 1 Tahun 2023 Pasal 492 dan 486.

Darda menambahkan bahwa pembangunan fisik sekolah negeri seharusnya dibiayai dari dana pemerintah bukan dari orang tua atau wali murid.

“LBH Kinasih mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan orang tua/wali murid secara transparan dan menjerat pelaku utama pungli, baik secara pidana maupun perdata,” kata Darda dalam keterangan tertulisnya.

Sementara, Kapolsek Kasiman, AKP Jadmiko, membenarkan adanya laporan ke Polres Bojonegoro, terkait dugaan pungli di SMPN 1 Kasiman. Dari laporan tersebut, akhirnya Polsek Kasiman melakukan tindak lanjut dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan

“Ada dua orang pelapor yang telah diperiksa,” ujarnya, Kamis 17 April 2025.

Terkait sempat adanya penolakan laporan dugaan pungli tersebut, Kapolsek Kasiman menampiknya. “Bukan menolak laporan. Kami telah menerima laporan dan memprosesnya,” kata Kapolsek

Sesuai surat nomor, nomor B/4/III/2025 Polsek Kasiman, yang menyatakan jika dugaan pungli tersebut diberhentikan karena tidak cukup bukti.

“Yang laporan di Polres Bojonegoro dan Polsekn Kasiman adalah dua orang yang berbeda, namun dengan obyek laporan yang sama,” tambah Kapolsek Kasiman.

*Klarifikasi Pihak Sekolah dan Komite Terkait Sumbangan Renovasi Aula*

Terpisah, Humas SMPN 1 Kasiman Wahyuningsih, menyangkal jika di sekolahnya ada praktik pungutan liar seperti yang telah dilaporkan.

Dia menjelaskan, pada tanggal 15 April 2025, kemarin, telah dilakukan penyelesaian. Sejumlah pihak hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di SMPN 1 Kasiman. Diantaranya, LBH Kinasih, Perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro, tiga orang wali murid, serta pihak SMPN 1 Kasiman.

“Kemarin permasalahan sudah diselesaikan. Untuk notulennya penyelesaiannya dibawa dinas pendidikan. Tidak ada tuntutan apapun dari wali murid,” kata Wahyuningsih.

Berdasarkan notulen rapat, kata dia, pada tahun 2022, menyebutkan itu adalah sumbangan bukan pungutan. “Karena sudah disepakati wali murid,” ungkapnya.

Wahyuningsih, menyampaikan, waktu itu memang ada rapat wali murid dan sudah disetujui terkait dengan sumbangan.

Menurutnya, penyampaian program pada waktu itu, ketua komite sekolah, Sujihanto. Program yang disampaikan adalah renovasi aula. Sebab, kondisi aula mengalami kerusakan.

“Kesepakatan komite dan pengurusnya, menyetujui untuk melaksanakan rehab. lalu mendatangkan wali murid untuk melakukan sosialisasi,” kata dia.

Lebih lanjut Wahyuningsih menjelaskan, terkait sumbangan Rp700.000 yang telah dilaporkan ke Polisi. “Semua bukan untuk rehab aula. Namun untuk kegiatan kesiswaan. Wali murid menyetujui sumbangan tersebut. “pada waktu ada sekitar 700 siswa,” jelasnya.

Untuk diketahui, tidak semua wali murid dibebani sumbangan tersebut. Keluarga miskin, anak yatim, tidak dibebani sumbangan. Dan mereka yang dua anaknya sekolah di SMPN 1 Kasiman, hanya dibebani sumbangan untuk satu anak saja.

Total rehab aula mencapai 248 juta. semua berasal dari wali murid. Dengan sumbangan yang berbeda.

Adapun sumbangan yang disepakati dalam notulen rapat wali murid pada saat itu, masing-kelas, sebesar 700.000 an untuk kelas VII, 400.000 an untuk kelas VIII dan 500.000 an untuk kelas IX.

Mantan Ketua Komite SMP N 1 Kasiman 2022/ 2023, Sujiahanto, menyampaikan, tidak ada edaran resmi terkait sumbangan tersebut. Pihaknya sebagai komite, pada saat itu menyosialisasikan program sekolah kepada para wali murid.

Pada tahun 2022 itu akan ada rehab aula karena mengalami kerusakan. “Saat itu ada RKB (Ruang Kegiatan Belajar) dan Aula yang mengalami kerusakan cukup parah. Namun, dari Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memperbaiki RKB saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, uang sumbangan wali murid dikelola olah Bendahara Sekolah. “Jadi komite tidak memegang uang sama sekali,” jelasnya.

Pihaknya mengklaim, selama program berjalan tidak ada persoalan dan keluhan dari wali murid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *