Biaya PTSL tahun 2024 Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Rp. 600.000,00 S/d 1 Juta rupiah
LSM Gmicak Ungkap Pungli PTSL Desa Pacet, Kecamatan Pacet Pungut melebihi SKB tiga Menteri
Program PTSL tahun 2024 Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kab. Mojokerto Pungut biaya Rp. 600.000,00 S/d 1 Juta
Kabupaten Mojokerto | Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, dugaan Pungli PTSL Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti
Korupsi (GMICAK) melakukan Konfirmasi.
Pada tahun 2024 Pemerintahan Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mendapat Proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Kuota 1179.
Berdasarkan laporan yang masuk dan berhasil di konfirmasi Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).
Pemerintahan Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melibatkan beberapa tahapan utama: perencanaan, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman data, penyelesaian sengketa (jika ada), dan akhirnya penerbitan sertifikat tanah.
Dari hasil Klarifikasi yang Valid di lapangan, sumber berita yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Di Desa Pacet, Kecamatan Pacet ada sebanyak 1179 Perpemohon di pungut biaya dengan biaya Variasi, yakni mulai Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) belum biaya lain lain. Ujar.
Lanjut, Bagi pemohon PTSL yang melakukan pemecahan sertifikat Untuk biaya saat ini, masih ada yang membayar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu) rupiah dan yang Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah menyusul, tutur narasumber saat proses dulu.
Pada hari senin, 16 Desember 2024, masyarakat Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Pemerintahan Desa Pacet Kecamatan Pacet telah penyerahan 1179 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI . Sejak awal telah dicanangkan Program PTSL di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias Gratis.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah Dokumen melalui Kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Sayangnya Program PTSL Gratis untuk masyarakat kurang mampu justru di Pakai Kesempatan oleh oknum dari aparat Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menyalahgunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Hingga dugaan kasus ini kembali mencuat lantaran dari APH baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintahan diduga Rapuh dengan kasus Pungli PTSL di Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasus Pungli PTSL Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto pungutan Mulai Rp. 600.000,00 sampai Rp 1.000.000.,00 satu juta rupiah, diduga keras melawan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Akan tetapi Kasus ini Mengambang oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan di Mojokerto)
“Padahal di Luar Mojokerto Pungli PTSL Rp. 400.000 ditangkap Polisi, Masuk Penjara”.
Polisi mengamankan Yudi Asnadi yang merupakan ketua kordinator PTSL. Mereka secara bersama melakukan pungutan liar sebesar Rp 400 ribu setiap kepengurusan sertifikat tanah. Padahal, aturan yang ditetapkan hanya Rp 150 ribu saja.
“Kedua tersangka memungut biaya sebesar Rp 400 ribu, padahal aturan hanya Rp 150 ribu” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra saat konferensi pers, Kamis (20/12/2018). Lalu.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pacet, H. Yadi Mustofa, SH melalui nomor telp Whatsapp 0812-3450-55xx konfirmasi sebatas di red, Hingga Konfirmasi pada hari selasa 29 April 2025 sampai berita di tanyangkan, hari ini tidak ada tanggapan.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan kembali Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp. 150.000 Paling besar Rp. 450.000.
Untuk biaya Program PTSL di Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pungutan bervariasi, Mulai Rp. 600.000,00 sampai Rp 1.000.000.,00 satu juta dijelaskan narasumber jika penerbitan Sertifikat melalui Pemecahan. Bebenya.
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (JDIH BPK RI)
5. Nomor : 087/ LSM – Gmicak/ IV/2025.
Perihal : Somasi dan Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis). selasa 29 April 2025.
Kasus ini kembali mencuat, dikarenakan belum ada tindakan serius dari APH dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Tim sembilan)