Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Terkait polemik pengiriman komoditas mineral non-logam jenis zirkon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menjadi perhatian semua kalangan masyarakat, termasuk Ketua Umum (Ketum) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBN), Bung Deki Kurniawan.
“Diduga pengiriman komoditas mineral non logam jenis zirkon dilakukan oleh PT PMM, melenggang bebas tanpa bisa dihentikan. Keanehan lainnya, adalah soal asal-usul tailing. Diduga kuat, ribuan ton tailing yang diangkut oleh PT PMM, bukan berasal dari IUP sendiri. Pasalnya, 2 lokasi IUP milik PT PMM, faktanya tidak tergarap sama sekali,” kata Bung Deki, Rabu (18/10/2023) di Pangkalpinang, Babel.
Bung Deki mempertanyakan indikasi penyimpangan zirkon PT. PMM, seperti uji laboratorium, disertai proses pemurnian sebelum PT. PMM berhasil mengirimkan ribuan ton zirkon beberapa hari lalu.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT. PMM di Belinyu yang tidak dikerjakan serta asal -usul ribuan ton zirkon.
Bentuk kerjasama dan keterlibatan pihak perusahaan yang ditunjuk pemerintah dan perusahan lainnya.
Sehingga memungkinkan PT. PMM mengirimkan ratusan ton zirkon.
“Terkait pengiriman komoditas mineral non-logam jenis zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, yang menyatakan setiap orang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 Huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,’’ kata Bung Deki.
Mengingat tingginya permintaan industri dunia dan nilai fantastis dari zirkon dan logam tanah jarang asal Babel, Ketum BMPBB menyesalkan, apabila pengiriman ratusan ton zirkon keluar Babel, terus dilakukan tanpa proses pemurnian.
”Paska timah, nilai strategis yang sangat ekonomis dari pertambangan itu, adalah logam Tanah Jarang ( LTJ ). Di situ ada Zirkon, Monazit, Elminit, Titanium, Pasir kuarsa dan lain – lain. Bahkan masih ada kandungan timahnya, kalau ini tidak dimurnikan hanya dicuci saja lalu ribuan ton dibawa keluar semua, berarti bukan zirkon dong yang dikirim. Jadi ini yang kita jaga, adalah masa depan Bangka Belitung paska timah,” kata Bung Deki.
”Logam tanah jarang ini menjadi incaran industri – industri negara besar dunia. fungsi dan nilai strategisnya sangat besar loh, tentu dibutuhkan teknologi yang sangat canggih ke depan. Kalau betul – betul zirkon yang dikeluarkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku no problem kita. Ini kalau semua kandungan LTJ dibawa keluar tanpa proses dan mengikuti aturan gimana?. Kita orang Bangka Belitung, cinta daerah ini,” imbuh Bung Deki.
( Irvan/Team )