Dukung Kebijakan Pemerintah, Kades Katur Masifkan Serbuan Vaksinasi Booster

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Perkembangan kasus covid-19 di Indonesia terus melandai, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan mudik saat libur Lebaran yang jatuh pada 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.

Meski hal itu diperbolehkan, pemerintah menghimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster yang juga sebagai salah satu syarat saat melaksanakan perjalanan mudik Lebaran nantinya.

Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah tersebut, Kamis (14/4/2022), pemdes Katur Kecamatan Gayam kabupaten Bojonegoro terus bergerak memasifkan program serbuan vaksinasi terutama booster 2 dan 3 secara serentak bertempat kantor desa setempat.

“Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan puskesmas Gayam, Selain vaksinasi booster kami juga melayani vaksinasi dosis 1 dan 2 untuk masyarakat yang belum bervaksin,di kesempatan ini Nakes menyediakan 119 dosis jenis Booster”terang Ilham petugas Nakes puskesmas Gayam.

Kepada masyarakat, pihaknya kades Katur, juga menghimbau meskipun sudah divaksin, dimanapun berada agar dalam beraktifitas tetap menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Semoga pandemi ini lekas berakhir, dan kita dapat beraktifitas normal, lebih sehat serta produktif.

Lebih lanjut kades Katur mengatakan bagi warga yang tidak mampu kadang sulit untuk di arahkan vaksin kemudian kami memberikan BLT untuk mendukung penuntasan vaksinasi alhamdulilah Katur sudah 90% yang bervaksin,’ujar Sukono kades Katur. (aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *