Edan!! 52 Kg Ganja Dibawa Oknum Prajurit TNI AD

BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan ganja yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, Senin (8/5/2023). (Foto: Dokumen BNN Provinsi Banten)

Banten l HukumKriminal.com – Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Rachmad Rasnova,, mengatakan, BNN Provinsi Banten menangkap oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinisial N (33).

“Kopda N, warga Aceh yang berdinas di Kodam Iskandar Muda, menyelundupkan ganja. Tak tanggung-tanggung, Kopda N membawa 52 kilogram ganja dari Aceh. N tak sendiri. Dia bekerja sama dengan PL (43), warga Aceh yang bekerja sebagai wiraswasta,” kata Rachmad, Senin (8/5/2023) di Banten.

Menurut Rachmad, kedua pelaku ditangkap pada Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah indekos di Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang.

“Informasi penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada orang yang membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang,” kata Rachmad.

Ganja yang dibawa dari Aceh, kata Rachmad, menggunakan kendaraan roda empat atau mobil pribadi.

“Ganja yang diselundupkan kedua pelaku sebanyak 52.015 gram (52 Kilogram) dimasukkan ke dalam tas berwarna hijau,” kata Rachmad.

Atas perbuatannya, kata Rachmad, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan ini, dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja, sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa,” kata  Rachmad.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *