Surabaya l HukumKriminal.com – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Po Dirmanto, mengatakan Pola Jawa Timur (Jatim), menyatakan ada empat anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, terkait meninggalnya seorang tahanan bernama Abdul Kadir di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita (Polisi Perak), yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin,” Dirmanto kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) di Mapolda Jatim.
Menurut Dirmanto, empat anggota polisi itu, adalah Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), sementara tiga polisi lainnya merupakan penjaga tahanan yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Mengenai status dari empat anggota polisi terduga pelaku pelanggaran disiplin, kata Dirmanto, semuanya masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
“Masih diperiksa,” kata Dirmanto.
Dalam pemeriksaan itu, kata Dirmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga turut dimintai keterangan.
“Penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 13 orang tersangka penganiayaan terhadap sesama oknum tahanan di dalam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Dirmanto.
(Tim/Redaksi)