Empat Pengemudi Ojol Digulung Polisi, Kasusnya Berat

Empat pengemudi ojek online diduga pelaku penganiayaan dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022). (Humas Polrestabes Semarang)

Semarang l HukumKriminal.com – Polrestabes Semarang, menetapkan empat orang pengemudi Ojek Online (Ojol) sebagai tersangka tindak penganiayaan, hingga mengakibatkan seorang pengemudi ojek lainnya di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, meninggal dunia pada, Sabtu (24/9/2022).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban seorang pengemudi Ojol bernama Kukuh Pangayuh Utomo/KPU (32), warga Mijen, Kota Semarang.

“Sudah empat pelaku yang ditangkap,” kata Irwan, Selasa (27/9/2022) di Kota Semarang.

Menurut Irwan, keempat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing BS (45), warga Semarang Timur, NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan, ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27), warga Tlogosari, Kota Semarang.

Kasus tersebut, bermula pada, Sabtu (24/9/2022) yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pedurungan, Kota Semarang.

Saat itu, seorang pengemudi Ojol bernama Hasto Priyo Wasono, dianiaya oleh dua orang saat mengantre beli BBM.

“Salah seorang pelaku penganiayaan ini, adalah korban bernama KPU,” kata Irwan.

Salah satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu, berinisial AP.

“AP saat ini masih diburu polisi,” kata Irwan.

Informasi tentang peristiwa penganiayaan terhadap Hasto Priyo Wasono itu, kemudian menyebar di grup komunikasi dari komunitas Ojol.

Keberadaan pelaku KPU yang telah diketahui dan menyebar di grup komunikasi tersebut, langsung dicari oleh sejumlah pengemudi Ojol, pada hari yang sama.

Korban KPU sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi Ojol, menggunakan sebilah pisau untuk membela diri.

Dari rekaman video ponsel yang diperoleh polisi, korban KPU meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi Ojol.

“Polisi tetap menangani dua tindak pidana berbeda yang masih terkait satu sama lain itu,” kata Irwan.

Atas perbuatannya, empat pengemudi Ojol yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kombes Irwan pun, mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.

“Boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri,” kata Irwan.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *