Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Karyawati, Dikantongi Anggota DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Gerindra Obon Tabroni (kanan) mendampingi korban AD (24) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). (Foto: Istimewa)

Bekasi l HukumKriminal.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, mengatakan bahwa ia telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini, kita telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda, selain korban AD (24),” kata Obon, Sabtu (6/5/2023) di Mapolres Metro Bekasi.

Hingga saat ini, kata Obon, baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian.

Namun sejauh ini, sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak.

Obon berharap, kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat, karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

“Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan,  kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun,” kata Obon.

Obon kembali berharap, agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini l, sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban,” kata Obon.

“Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian Pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarangkan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu,” imbuh Obon.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus, dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.

“Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses,” kata Twedi.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *