Bojonegoro l HukumKriminal.com – Seorang janda tua (Mbah Wati) yang tinggal di dusun Jambangan ,di ancam Subari Kades Bakalan kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro,yang tak lain adalah kadesnya sendiri, jika Sertifikat atas nama Sarip (almarhum) tidak di serahkan maka mbah Wati akan di tuntut,di jual gak laku,di pakai pinjam bank gk payu,”ancam Subari kepada Mbah Wati, atas ancaman tersebut Mbah Wati lalu menyerahkan sertifikat kepada Subari Kades Bakalan 7 september 2021 yang saat itu di dampingi Kapolsek Tambakrejo Mujiono (sebelum pensiun), dan satu perangkat desa Bayan
Mbah Wati menuturkan kepada Hukumkriminal .com Selasa 10/05/22 pukul 09.00,pagi dengan di dampingi Supadi anaknya terkait pengancaman dirinya ,” Kulo ajreh pak mbeto polisi pak Lurah (saya takut pak,pak kades bawa Polisi) saat itu pula janda tua itu menyerahkan sertifikat kepada Subari,karena ketakutan
Lebih lanjut mbh Wati menuturkan hidupnya Sarip terlunta lunta sampai pernah nopang di 5 tempat berbeda walaupun katanya punya anak angkat namun tidak membuat hidupnya Sarip nyaman malah memprihatinkan yang pada akhirnya menopang hidup bersama saya( saudara perempuan Sarip) sampai tutup usia
Menambahkan Mbah Wati saat Sarip masih hidup memberi wasiat kepada kerabatnya,” siapapun yang merawat aku(Sarip) dialah yang mendapatkan tanah tersebut,dan ikutnya Sarip kerumah saya juga kemauan Sarip sendiri bukan permintaanku,aku juga kasihan kepada saudaraku kalau kleleran (terlunta lunta red),”kata Mbah Wati
Atas kejadian pengambilan sertifikat tersebut “Supadi selaku anak Mbah Wati dan lima saudaranya jika Sertifikat dalam waktu dekat belum di kembalikan oleh Subari atau kades “aku ape lapor golek keadilan”(Aku akan melaporkan mencari keadilan red) lima saudara anak Mbah Wati akan tempuh jalur hukum,kata Supadi, la sertifikat sudah dikasihkan anak angkatnya Slamet Fauzi (Kasun Jambangan) apa belum Supadi tidak tau
Di tempat terpisah Hukumkriminal.com mengkonfirmasi Subari, terkait proses adopsi anak angkatnya,apakah pengangkatan anak tersebut sudah melalui persidangan di pengadilan, dan bisa menunjukan akta dari Dukcapil yang menerangkan bahwa anak tersebut menjadi anak angkat Sarip, sehingga menguasai Sertifikat tanah atas nama orang lain? Subari menjawab tidak tau karena aku kepala desa baru pasalnya.
Lebih lanjut Hukumkriminal.com, mengkonfirmasi Rabu 11/05/22 siang di kantornya terrkait dugaan pengancaman Kepada mbh Wati kades Bakalan mengelak ,atau tidak mengakuinya (aji)