Cilegon l HukumKriminal.com – Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofyan, mengatakan, Polsek Purwakarta Polres Cilegon, menangkap seorang pelaku perusakan bernama MN (48), Kamis (22/12/2022) di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam ketika melakukan aksinya,” kata Iwan, Rabu (28/12/2022) di Cilegon.
Menurut Iwan, kejadian berawal ketika pelapor AD (20) yang merupakan anak pelaku, menerima kabar dari UH (40) yang merupakan bekas istri MN.
“UH memberitahu jika pelaku sedang berada di depan rumah. Akhir-akhir ini pelaku sering meneror dan mengancam UH untuk kembali rujuk,” kata Iwan.
UH, kata Iwan, mengaku takut dan mengadu kepada AD yang rumahnya berhadapan dengan korban.
Kemudian AD keluar rumah dan pada saat berjalan, pelaku langsung mencabut sebilah golok serta mengacungkannya.
Namun pelapor bisa menghindar, sehingga tidak mengenai punggung.
“Selanjutnya pelapor langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga,” kata Iwan.
Mendengar pelapor berteriak minta tolong kepada warga sekitar, kata Iwan, pelaku langsung lari ke arah belakang rumah.
Kemudian, pelaku yang masih kesal gegara tidak bisa rujuk dengan mantan istrinya, langsung melakukan pengrusakan mesin pompa air.
“Pelaku mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga tidak bisa berfungsi,” kata Iwan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Purwakarta dan pelaku langsung ditangkap.
Saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Purwakarta,” kata Iwan.
Kini, pelaku, kata Iwan, sudah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP.
“Pelaku masih ditahan dan terancam hukuman selama sepuluh tahun penjara,” kata Iwan. (Tim HK)