Gaji Honorer Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Oknum Kepala Sekolah di Talang Padang

Tanggamus l HukumKriminal.com –  Ditemukannya laporan nilai pembayaran guru honorer di SD N 4 Talangpadang kabupaten Tanggamus (Lampung) antara tahun 2022 dengan tahun 2023 yang mana ada selisih sangat signifikan, Jumat (09/02/24).

Pembayaran tenaga honorer di SD N 4 Talangpadang ini agak menarik setelah di telusuri, informasi ini di ketahui dari data informasi publik yang terhubung ke server Kemendikbud.

Pada tahun 2023 di ketahui nilai yang di bayarkan dua kali lipat, dari pembayaran pada tahun 2022, sangat disayangkana saat dua wartawan mencoba mengkonfirmasi ke Kepala sekolah, tidak mendapatkan sambutan yang di harapkan (red-klarifikasinya)

Kalau soal Arkas, pembelanjaan itu bukan kewenagan anda, karena kami sekolah punya verifikasi sendiri karena yang periksa kami dinas pendidikan dan inspektorat, mohon maaf sekali lagi memang kami mitra,” ini sekelumit kata NM (inisial) yang disampaikan dua wartawan itu kepada media ini.

Alih-alih akan menjelaskan pertanyaan dari wartawan, apa yang disampaikan oleh oknum Kepsek tersebut adalah hal di luar konteks, secara di Undang-Undang Pers, kewenangan wartawan untuk melakukan pemeriksaan itu memang tidak ada! Kutipan pernyataan Kepsek di atas bisa di baca pada berita kami sebelumnya berjudul

“Oknum Kepala Sekolah SD N di Talangpadang Salah Kaprah dan tidak mencerminkan seorang pendidik frofesional”.

Enggan menanggapi pertanyaan wartawan, dengan dalih bukan kewenangan awak media untuk memeriksa, tentu menimbulkan pertanyaan, ada apa? dengan sistematis penggunaan dan pelaporan anggaran BOS di sekolah tersebut, yang mana secara transparan via online sudah bisa di lihat oleh masyarakat luas.

Alibi sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan, adalah kata-kata yang sering di dengar oleh wartawan dan masyarakat, disampaikan oleh para oknum. Apakah ini bagian dari upaya mencegah, agar arah tujuan pertanyaan tidak dilanjutkan.

Lalu timbul lagi pertanyaan, bila siapa yang bertanya dan dijawab dengan cara seperti itu, apakah para oknum “menyembunyikan sesuatu” bukankah ini semakin menguatnya asumsi-asumsi di tengah masyarakat selama ini, bahwa adanya indikasi laporan tersebut adalah pembohongan publik semata (red-palsu), atau hanya formalitas saja, lalu seperti apa yang sebenarnya. Kalau pelaporan itu benar adanya, kenapa harus enggan menjawab kebutuhan informasi bagi publik, kenapa harus menutupi kesalahan dengan kesalahan orang lain,?

Di berita kami yang lain, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus Ida Bagus Ketut Budi Artama, mengatakan kalau soal transparan dana BOS itu sudah jelas bisa di ketahui oleh masyarakat luas.

“Kalau untuk transparansi dana bos itu sudah jelas, secara online sudah bisa di lihat oleh siapa pun itu,” tegasnya.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *