Lombok Tengah l HukumKriminal.com – Kapolsek Kawasan Mandalika Iptu Kadek Suhendra, mengatakan, seorang pria inisial Aan (18) asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dibekuk polisi pada Rabu (3/5/2023).
“Aan ditangkap Unit Reserse Kriminal Umum Kawasan Mandalika lantaran tepergok mencuri motor milik Muhlisin, pria Asal Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, pada Rabu (19/4/2023), kata Kadek, Kamis (4/5/2023) di Mandalika.
Pelaku, kata Kadek, merupakan seorang residivis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan wisatawan di Mandalika.
Menurut Kadek, peristiwa berawal pada saat korban memarkir kendaraan jenis Honda beat Nomor Polisi DR 3484 UO di parkiran villa tempat bosnya menginap di wilayah Mandalika.
“Pada pagi hari setelah korban ingin menggunakan sepeda motornya telah hilang tidak ada di tempat,” kata Kadek.
Korban, kata Kadek, melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Mandalika.
Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku Curanmor tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kadek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kadek, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolres Lombok Tengah.
“Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek.
(Tim/Redaksi)