Namang I HukumKriminal.com –Terpantau Tim Sembilan, Rabu (06/10/2021) pukul 23.00.WIB. Pabrik Arak diduga milik AP di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan Pabrik Arak diduga milik AP berproduksi di malam hari di kawasan kebun, di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut informasi yang kami dapat, Pabrik Arak diduga milik AP, dikhabarkan telah tutup, karena diberitakan oleh media, tidak berproduksi lagi.
Tim tidak mudah percaya begitu saja, tim langsung mengecek lagi ke lokasi pabrik arak, ternyata beroperasi lagi di malam hari.
Saat tim tiba di lokasi, Rabu (06/10/2021) pukul 23.00 WIB, terlihat ada 3 orang lagi bekerja di lokasi pabrik arak diduga milik AP; dan nampak puluhan drum yang ditutup sama plastik warna hitam yang berisi arak dan ratusan ember serta jerigen yang berisi arak.
Perbuatan mereka bertentangan dengan pasal 204 ayat (1)KUHP pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar”.
Tim Sembilan melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH Polsek Namang, Polres Bangka Tengah, Polda Babel, untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bersambung. (Tim Sembilan/Tren24)