Gelar Ruwat Desa Seduri Semarakkan Tradisi Wujud Sujud Syukur

Mojokerto | Hukumkriminal.com – Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan tradisi ruwat desa. Kegiatan itu dimeriahkan pertunjukan wayang kulit dalang Ki Sugeng Pitoyo. Tradisi ini bentuk rasa syukur masyarakat setempat atas limpahan rezeki dan tolak bala. Kegiatan itu berlangsung sejak Minggu (15/02/2026).

’’Ruwah desa ini tradisi turun-temurun yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuannya mensyukuri nikmat Allah SWT sekaligus tolak bala,’’ ujar Kepala desa Seduri Zainal Arifin.

Acara Ruwat Desa Seduri diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pertunjukan wayang kulit. Ki Sugeng Pitoyo menampilkan lakon ’’Mbangun Candi Sapto Argo’’ yang disukai masyarakat.

Selain warga desa, ribuan orang dari berbagai daerah tumplek blek menikmati acara ini. ’’Ruwatan Desa ini bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendoakan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara,’’ tegas Zainal Arifin.

Kepala Desa Seduri Zainal Arifin. mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti tradisi Ruwah Desa. Ia berharap tradisi ini terus dilestarikan sebagai bentuk budaya lokal. ’’Saya berharap tradisi ini dapat terus dilestarikan sebagai bentuk budaya lokal,’’ tutur Zainal Arifin.

Misti penikmat Ruwatan Pemdes Seduri menambahkan ungkapan kebahagiaan adanya ruwatan ini. ’’Harapan kami, semua warga kompak dan guyub rukun adanya acara ruwatan Desa, Semoga rasa syukur masyarakat ini bisa menjadikan Desa Seduri aman, damai dan sejahtera,’’ papar Misti.

Kepala Desa Seduri Zainal Arifin menambahkan, ungkapan rasa terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Mulai dari PRNU Seduri, Forum Silaturahmi Takmir Masjid dan Musholla Se-Seduri (FOSILTAMAMUSS), Pemuda Karang Taruna, dan Remaja Masjid (REMAS).

’’Alhamdulillah acara Ruwah Desa ini berjalan lancar dan sukses. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga setiap momen hajat pemdes bisa tetap bersinergi dengan baik,” pungkasnya. (Misti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *