GMPAR: DLH Indramayu harus Siapkan Bak Sampah jangan biarkan Sampah Berserakan di Pinggir Jalan 

Indramayu l HukumKriminal.com –
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu,  dikenal dengan motto ” REANG ” (Religius, Ekonomi kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong) tapi kenyataan di lapangan terdapat sampah yang berserakan di jalan raya di daerah Jatibarang-Karang Ampel tepatnya di Desa Mundu, Kecamatan Karang Ampel, yang dibiarkan begitu saja,  mengakibatkan gangguan polusi udara karena bau yang tidak sedap, membuat masyarakat di Desa Mundu, merasa tidak nyaman.

Dengan keadaan yang memprihatinkan tersebut Organisasi Masyarakat (ORMAS) Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR) yang peduli terhadap lingkungan, mengumpulkan sampah yang berserakan di pinggir jalan raya tersebut.

Karena di tempat itu tidak ada bak sampah maupun bak truk buat mengangkut sampah tersebut.

Ormas GMPAR berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar menyediakan tempat sampah atau bak sampah di tempat tersebut. Serta ada jadwal pengangkutan terhadap sampah-sampah itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMPAR Cabang Karang Ampel Duma, melalui sekertarisnya Sutrisno, memberikan penjelasan, bahwa Ormas GMPAR DPC Karang Ampel bersama anggota GMPAR lainnya, mengumpulkan sampah yang berserakan di pinggir jalan raya.

“Tidak ada bak sampahnya, sampah banyak banget yang terdapat di Desa Mundu.Saya mohon pihak DLH untuk menindaklanjuti permasalahan sampah ini,” ujar Sutrisno,  didampingi oleh Duma, Ketua DPC GMPAR Karang Ampel, Rabu (09/04/2025).

Dengan adanya tindakan nyata dari anggota Ormas GMPAR DPC Karang Ampel. Akhirnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPAR Ratno Suyatno buka suara.

Ratno mengatakan, bahwa, dengan adanya sampah yang berserakan di pinggir jalan raya, sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat sekitar.

“Saya lihat selama ini tidak ada wawasan atau tidak ada sosialisasi kepada masyarakat turun dari dinas kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup dari Pemda ke masyarakat. Terus yang pertama kalau bisa dipasang plang atau papan informasi dilarang membuang sampah di sini yang besar, Yang kedua di setiap RT atau RW itu disediakan bak sampah agar masyarakat tahu, bahwa ada bak sampah di situ. Jadi biar masyarakat juga mudah untuk membuang sampahnya, dikarenakan fasilitas bak sampahnya tidak ada, akhirnya masyarakat liar membuang sampah  sembarangan,” ungkap Ratno Suyatno.

Sumber: Warsana Detik Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *