GMPAR Tindaklanjuti Irigasi Tak Bertuan ‘Sawah Kutukan’

Indramayu l HukumKriminal.com – Minggu 6 Maret 2025. Ormas GMPAR turun ke Tanah sawah Desa Mundu Tegal Mundu Persawahan Sepat Jenal untuk investigasi terkait keluhan masyarakat Desa Mundu, terkait saluran irigasi di sawah yang tak kunjung dibenahi. Sehingga banyak yang menyebut sawah kutukan, lantaran irigasi tak berfungsi.

Sebagai fungsinya Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat ( GMPAR ) tidak tinggal diam dan bergerak peduli atas keluhan dari masyarakat setempat.

Ketua Umum GMPAR Ratno ST dan anggota DPC Karang Ampel diketuai Duma, turun langsung ke lokasi tanah sawah di Desa Mundu, untuk melihat kebenaran dari aduan dan keluhan masyarakat setempat mengenai irigasi yang diduga tidak berfungsi untuk mengairi tanah sawah di Blok Tegal Mundu Persawahan Sepat, Desa Mundu, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Hasil penelusuran dibenarkan oleh pengurus kelompok tani Japar dan disambangi oleh beberapa pengurus kelompok Tani Ratijah dan yang lainnya.

Dengan Ratno ST sebagai Ketua Umum DPP GMPAR akan menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait, seperti kepemerintahan desa, kecamatan dan juga dinas pertanian untuk segera dilakukan pembenahan dan perehaban secara serius.

Dari struktur kepemerintahan terkait yang tertulis untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Petani persawahan Sepat Blok Tegal Mundu, dilaksanakan secepatnya dikarenakan dari pengakuan kelompok petani tersebut, sudah pernah melakukan pengajuan beberapa kali dan tidak ada tanggapan atau layanan dari kepemerintahan terkait dan dinas pertanian

“Apabila keluhan masyarakat dan petani di Desa Mundu tidak adanya respon dan pembenahan. Saya Ketua Jmum DPP GMPAR Ratno ST akan menindaklanjuti langsung ke Dinas Pertanian tingkat Kabupaten Indramayu,” kata Ratno.

Ketua umum GMPAR Ratno ST memberikan temuan dari hasil penelusuran terkait keluhan masyarakat dan petani di Desa Mundu Blok Tegal Mundu Persawahan Sepat, terkait saluran Irigasi yang tidak bisa difungsikan ataupun tidak berfungsi untuk mengaliri tanah sawah yang berdampak menanam padi cuma bisa 1 kali dilakukan

“Untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Wakil Bupati H. Saefudin, segera memberikan edukasi kepada kepemerintahan terkait agar segera menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan kelompok Tani Desa Mundu melalui Ormas GMPAR”.

Sumber: Warsana Detik Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *