Gubernur, Bupati, Kapolres, Kapolri Harap Tindak Tegas Peredaran Obat Tramadol Di Indramayu.

Kabupaten Indramayu || Jawa Barat – Dugaan praktik peredaran obat-obatan golongan tertentu atau yang dikenal sebagai obat tipe G ( tramadol, dan sejenisnya ) kembali menjadi sorotan masyarakat indramayu khususnya.

Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di Jl. Cilandak ( Pintu Air ) Dusun Sawah Indah 05 / 01 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Selasa, (25/03/2026).

Informasi yang di dapat dari warga sekitar menyebutkan bahwa penjualan obat yang seharusnya dibatasi peredarannya itu, malah diduga dilakukan secara bebas, terang terangan dan telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh oleh hukum.

Salah seorang warga masyarakat dusun sawah indah 05 / 01 atau sekitarnya engga di ungkapkan nama nya, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diperkirakan telah berjalan cukup lama.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah, pasalnya banyak sekali anak anak muda generasi penerus bangsa yang mulai ikut ikutan dan kecanduan obat golongan G tersebut.

Saat di konfirmasi warga atau masyarakat, mengatakan : “Sudah berjalan lama itu Bang, cuma keliatannya ada yang bekingin dari oknum anggota, karna kami melihat banyak oknum oknum anggota sering kelokasi apalagi kalau malam kadang ada oknum anggota sering nongkrong dilokasi, buktinya adem ayem aja tuh tanpa tersentuh hukum, Polsek Anjatan pun diam tidak berani bertindak atau menyentuh, kalau dugaan saya si polsek dapet upeti atau setoran dari meraka bang”, ujar sumber tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa pembeli yang datang tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tapi dari anak anak sma pun sering kami melihat nya.

Dari pengamatan warga masyarakat terlihat berbagai kalangan usia yang mendatangi lokasi tersebut untuk membeli obat yang diduga termasuk golongan obat keras itu. Bahkan, warga mengaku khawatir karena beberapa di antaranya terlihat masih berusia muda atau masih sekolah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda di lingkungan sekitarnya. Ucapnya

Wargapun berharap aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian polres Indramayu, mabes polri, bupati bahkan sampai tingkat gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi dapat, dan agar segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah warga
masyarakat tersebut.

Mereka berharap aktivitas yang diduga melanggar aturan itu dapat dihentikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ada Ancaman Hukum bagi pelanggar perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan hukuman pidana.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.
Masyarakat pun berharap pihak terkait, baik kepolisian maupun instansi kesehatan, dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga keamanan lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan yang dibatasi peredarannya.

( Tim Investigasi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *