Gudang Oplosan BBM Jenis Solar Ilegal Digerebek Polrestabes Palembang.

Palembang | Hukumkriminal.com – Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Kertapati menggerebek tempat penimbunan BBM Ilegal jenis minyak solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Penggrebekan Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) langsung digeledah dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) serta langsung di TKP dipasang Garis Polisi (Police Line).

Dari lokasi BB ditemukan berupa 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17.000 liter, 3 selang 20 meter, 1 tedmond babytank kosong.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono diwawancarai Sabtu (29/4) pagi saat sidak langsung ke TKP mengatakan benar dirinya mendatangi Sabtu pagi ini TKP setelah hasil dari kegiatan anggota gabungan Satreskrim dan Polsek Kertapati Jumat (28/4/ 2023) malam hari.

“Anggota menggerebek TKP ilegal drilling, menemukan gudang tempat penimbunan dan rencana tempat pengoplosan dari BBM jenis Solar,” ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan proses pengoplosan disini patut diduga minyak yang dibeli murni dari SPBU dicampur dengan minyak yang tidak murni atau masih butuh penyulingan (minyak berasal dari Sekayu) aktivitas dari minyak sumur – sumur ilegal.

“Diduga minyak ini akan dioploskan, pada kesempatan ini kami belum bisa menemukan barang campuran. Karena blecing ini sangat mempengaruhi dari pada tingkat harga, harga jual dari minyak oplosan,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa saat ini kami mengamankan sekitar 1,7 ton minyak jenis Sekayu yang dibutuhkan kemurnian penyulingan 1,1 ton yang sudah murni yang didapatkan dari SPBU. Inilah modus yang dilakukan tindak pidana ilegal drilling, yang kemudian hasil pengoplosan akan dijual kembali ke tempat industri atau tempat badan usaha dengan harga menguntungkan,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, sambung Kombes Pol Harryo bahwa tidak ada aktifitas di tempat gudang penimbunan namun kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi melalui Banpol (bantuan polisi).

“Gudang tersebut tanahnya disewakan oleh pemiliknya inisial Y, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif agar bisa didapat siapa penyewa tanah ini, sudah berapa lama dan kontrak berapa lama serta harga sewa. Sehingga kita bisa mengejar pihak – pihak bertanggung jawab terhadap aktifitas disini,” tegasnya.

Menurut keterangan saksi bahwa tanah tersebut sudah di sewa dan berjalan sudah 4 bulan. “Kita menduga penyewa merupakan pemain lama, namun masih tetap memastikan pelaku yang bertanggung jawab pengoplosan BBM ini dan kita masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Sudah ada 4 saksi yang diperiksa termasuk pemilik lahan, warga sekitar, “Sudah kita tingkatkan kasusnya penyelidikan, ke penyidikan karena kegiatan semacam ini pasti ilegal oleh karena itu BB disini sudah kita sita,” katanya.

Sewaktu – waktu para saksi bisa kita jadikan tersangka karena menyedikan fasilitas untuk kegiatan yang Ilegal. “Sudah dipastikan tidak ada dokumen perizinan, saya himbau kepada masyarakat agar jangan menyedikan tempat atau sarana yang bersifat ilegal untuk aktifitas Ilegal diriling, karena dalam penetapan pelaku pidana pihak yang menyediakan sarana atau tempat aktifitas juga dapat dipidana,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *