Gudang Penimbunan Limbah B3 PT. Rizal Jaya Logam Jombok Kesamben diduga berdiri diatas Lahan Hijau
Ketua Umum LSM Gmicak Klarifikasi Gudang Limbah B3 Abu Aluminium PT. Rizal Jaya Logam Jombok diduga Berdiri diatas Lahan Hijau
Jombang | Bertempat di Jalan Raya Jombok, Plosorejo, Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang terdapat Pabrik atau Gudang sebagai Penimbunan Limbah B3 Abu Aluminium dan barang bekas Limbah besi.
Diduga terindikasi dugaan pabrik pengelolaan limbah B3 Jalan Raya Jombok, Plosorejo, Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, PT. Rizal Jaya Logam diduga berdiri diatas lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada hari senin tanggal 16, bulan Juni, tahun 2025,
Bahwa, Pabrik tersebut, baru berdiri sekitar 2 sampai 3 tahunan, namun izin terkait alih fungsi lahan pertanian pangan perlu di pertanyakan, karena pabrik disinyalir berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dugaannya memiliki luas sekitar hampir 2,5 hektare.
Bahwa, Ketentuan pabrik pengelolaan limbah B3 slah almunium dengan kode B313-1 disinyalir menghasilkan libah B3 yang sangat berbahaya. Karena secara umum, untuk persyaratan pengalihan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut meliputi pengajuan izin lokasi, izin alih fungsi lahan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, perlu juga dilakukan kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi lahan, dan penyediaan lahan pengganti.
Adapun dari keterangan NI (42) warga setempat menjelaskan bahwa PT. Rizal Jaya Logam baru berjalan 2 sampai 3 tahunan
Bahwa, Menurut keterangan warga, PT. Rizal Jaya Logam berdiri kurang lebih 2 sampai 3 tahunan, yang punya PT. Riz Jaya Loga Warga Desa Kendal sari. “ucap Warga dan salah satu narasumber, hari minggu (15/06/2025).
Bahwa, Warga yang berinisial NI menyebutkan bahwa pemilik pabrik pengelolaan slag aluminium limbah B3 milik orang asli Desa Kendalsari, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Saya tidak mengetahui, yang saya tau milik orang kendal sari biasanya di panggil bos bebek pak, orang luar Desa pak, “pungkasnya.
Bahwa, PT Rizal Jaya Logam Lahan Sawah Tidak boleh bagun atau didirikan Pabrik, terutama yang dilindungi (LSD) dan termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi pabrik. Hal ini karena lahan sawah memiliki fungsi penting dalam menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.
Sawah termasuk dalam kategori lahan hijau atau zona hijau, khususnya jika merujuk pada konteks pertanian dan ruang terbuka hijau. Sawah berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mendukung kehidupan flora dan fauna, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menduga kuat PT Rizal Jaya Logam diduga tidak mengantongi izin dan melanggar :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) terutama berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian pangan. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari konversi menjadi non-pertanian, serta menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Dugaan Sanksi Pidana Pokok antara lain :
a). Pasal 71 ayat (1) UU LP2B :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b). Pasal 71 ayat (2) UU LP2B :
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, korporasi dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, dan pembayaran ganti kerugian.
c). Pasal 71 ayat (3) UU LP2B :
Selain sanksi pidana, pengurus korporasi yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya dan/atau larangan untuk mendirikan korporasi di bidang usaha yang sama.
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
UU Cipta Kerja : Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Peraturan Daerah (Perda) :
Beberapa daerah juga memiliki Perda yang mengatur sanksi pidana terkait alih fungsi lahan sawah.
Persyaratan alih fungsi lahan meliputi aspek administratif dan teknis, termasuk rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan BPN. Selain itu, perlu adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana induk alih fungsi lahan, dan pertimbangan dampak terhadap lingkungan.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kelestarian lahan pertanian pangan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
PT. Rizal Jaya Logam juga diduga belum memiliki Ijin IMB atau TDG (Tanda Daftar Gudang):
Selain hal di atas, PT Rizal Jaya Logam sebagai gudang Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) aluminium.
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan.
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB). Yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian, terutama lahan sawah.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Melalui telp seluler Whatsapp Sugeng Prayitno alias Bos Bebek pemilik PT. Rizal Jaya Logam 0812-3266-8259, berdasarkan 199/ Gmicak/ VI/2025. Perihal : Klarifikasi Permintaan Keterangan secara tertulis saat di klarifikasi, tidak ada tanggapan. Mojokerto, senin 17 Juni 2025
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap dan meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) – Kapolda Jatim – Bupati Jombang – DLH Kabupaten Jombang
Kapolres Jombang – untuk mengambil menindaklanjuti Pabrik atau Gudang di atas secara Hukum. (Tim Sembilan)