Skandal Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Sibolga – Tapteng – Sumatera Utara
Tapanuli Tengah | Praktik Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi diduga menjarah wilayah Hukum Polres Tapteng.
Berdasarkan hasil pendataan, Sumber informasi yang didapat Media ini, Bahwa Oknum TNI AD berinisial DS diduga kuat beking dan pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di Jalan Terminal Baru, Sibolga – Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Rabu 30 Juli 2025.
Sebuah Truk tengki transporter biru putih kapasitas 16 ribu liter sedang dipergunakan untuk bahan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di Jalan Terminal Baru, Sibolga – Tapanuli Tengah (Tapteng).
Truk tengki berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter tertulis “transporter” Solar.
Aktivitas pengisian atau pemindahan bahan bakar solar secara ilegal, Truk tangki berlabel “PERTAMINA SOLAR SPORTIR” dengan kapasitas 16.000 liter terlihat sedang memindahkan solar ke dalam wadah-wadah atau drum yang diangkut oleh truk lain yang lebih kecil.
Beberapa individu terlibat dalam proses ini, menunjukkan adanya kegiatan distribusi bahan bakar non-resmi atau penimbunan.
Aktivitas ini diduga kuat belum terendus aparat penegak hukum (APH) Polres Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.
Adanya dugaan penyalahgunaan BBM Solar subsidi diatas, Masyarakat meminta kepada Kepolisian khususnya Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi dapat bekerja sama menindaklanjuti.
Pasalnya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. (Tim)