Gudang Penimbunan BBM Solar dugaan ilegal di Bleboh Kecamatan Jiken, Terbakar “Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tegas

Blora | Gudang penimbunan BBM Solar yang berada di Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah meledak. Sabtu 26 Juli 2025. Ledakan yang disertai getaran yang keras dan semburan api membuat warga sekitar menjadi panik.Gudang milik yahyo warga kedewan yang berada di rumah Baskoro itu sudah cukup lama melakukan aktivitas. Pada kisaran pukul 18,30 meledak dan membakar sebagian teras rumah yang membuat warga sangat panik mengingat letak gudang berada di lingkungan padat penduduk.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga saat ditemui awak media mengatakan” Sebenarnya sangat disayangkan mas membuat pangkalan di tengah permukiman,semalam kami panik melihat kobaran api itu”.ucap dia takutnya menjalar kerumah rumah penduduk mengingat saat ini musim kemarau,Lanjutnya. Dan meminta identitasnya untuk tidak disebut.

Hal ini juga yang di sampaikan oleh Ketua RT setempat yang rumahnya beradius kisaran ratusan meter dari TKP.Saat awak media menemui dirumahnya juga menyampaikan bahwa “Saat ledakan terjadi suaranya sangat keras dan seketika itu keluar semburan api “tandasnya.

Api yang membubung tinggi di tengah kegelapan yang terjadi kurang lebih pukul 18.30, memecahkan keheningan di Desa Bleboh yang letaknya di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur itu. Sementara itu Pemadam Kebakaranpun tiba di TKP dan menembus padatnya masyarakat yang melihat kejadian tersebutKetua RT Wiji menceritakan”Halah yang melihat ledakan itu ramai sekali tidak hanya dari bleboh, ada dari janjang, katesan dan dari nglebur, Jelasnya.

Harapan masyarakat Desa Bleboh semoga kejadian ini tidak terulang, dan mengharap tidak ada lagi gudang gudang penimbun BBM berada di tengah permukiman warga.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Blora, Polda Jateng, dapat bekerjasama memberantas Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi.

Melalui telpon seluler Whatsaap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto 0822-5954-20xx belum ada tanggapan.

Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.

Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *