Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Di saat awak media ini, melakukan investigasi, 28 April 2023, menemukan gudang penggorengan timah ilegal di salah satu perkebunan sawit dan tertulis di papan plang Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Air Brek Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu awak media ini, mengkonfirmasi kepada sejumlah masyarakat yang berada tidak jauh dari gudang tersebut.
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan kalau lahan sawit dan pembibitan ikan itu punya masyarakat.
“Kalau penggorengan itu punya Pak Kades dan gudang Pokdakan itu, hanya tameng dan aktif sudah bertahun-tahun, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Awak media ini mengkonfirmasi Kades Melabun melalui Whatsapp (Wa).
“Siap komandan tu sebener e bukan punya ku tuh ge lah mati suri kata kawan,” kata Kades yang diduga punya tempat penggorengan timah tersebut,
Jelang waktu berapa menit Kades Melabun, menelpon awak media.
ia mengatakan tolong jangan diberitakan dulu. Nanti ada orang mengurusnya, dikarenakan pengurus yang dimaksud berada di lokasi, tidak bisa terhubung karena sinyal jelek.
“Nanti pengurus itu akan menelpon awak media,” kata Kades.
Tidak berselang lama pengurus yang dimaksud bernama Juki itu menelpon awak media.
“Maaf pak permasalahan ini baiknya kita ketemu ngobrol dulu, tapi ga bisa untuk hari ini, dikarenakan saya capek pak, baru pulang dari lokasi di daerah Desa Lubuk, gimana kalau besok saja pak, kita ketemunya, tolong jangan di beritakan dulu perkara ini,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang no 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).Sebagaimana yang di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama lima(5) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00.
Sebelum berita ini diterbitkan/publikasikan, awak media ini akan terus mencari informasi dan akan mengkonfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.
(Irvan/Tim)