Gunakan 3 Alat Berat Bego Galian C dugaan ilegal aktifitas di bibir Sungai Konto Dusun Suwaru, Damar Wulan Kediri

Kediri | Hukumkriminal.com – Tambang Galian C di Sungai Konto Dusun Suwaru, Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri Provinsi Jatim diduga Bodong tidak ada legalitas Perizinan dari Kementerian Pertambangan atau Pejabat yang berwenang. Sabtu 16 April 2022.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke redaksi, Media turun lapangan dan membukbuktikan kebenarannya atau keabsahannya.

*Video 3 Alat Berat Bego Galian C dugaan ilegal aktifitas di bibir Sungai Konto Suwaru, Damarwulan Kediri*

*https://youtu.be/nrGBH_LRpZk*

Meski pada hari selasa 1 Maret 2022. Sempat berhenti namun hari ini Tambang Galian C dugaan ilegal di bibir Sungai Konto Dusun Suwaru, Desa Damar Wulan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur berkaktifitas kembali

 

Dari pantauan Media, Sabtu 16 April 2022 pukul 17.30 Wib, Dilokasi ada 3 alat berat bego, dan mobil Dumtruk keluar dari lokasi membawa hasil tambang.

Menurut keterangan warga, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan: kalau penambang tidak tau pak, tapi yang di tambang saat ini sungai kali Konto, dengar dengar nanti ada tanah milik warga yang di beli untuk di tambang. Jelasnya.

terekam dalam Video Dumtruk dan 3 alat berat bego, di lokasi tidak ada papan Bor Izin Pertambangan.

Sementara itu jalan beraspal yang di lewati Dumtruk muatan hasil tambang semakin rusak.

Atau layak diduga melanggar UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas temuan di atas, Redaksi Akan berkordinasi dengan Pemangku Hukum. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *