Hak Jawab Berita “Jalan Rusak dan Becek di Wilayah Bukit Nyato” yang Diterbitkan Media hukumkriminal.com Tanggal 1 September 2023

Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimaksud, pada hari ini Senin (4/9/2023) CV Bintang Graha Lestari ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Terkait kerusakan jalan di wilayah Bukit Nyato, CV Bintang Graha Lestari menegaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi akibat aktivitas proyek tahun 2022, bukan proyek tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

2. Mengenai kondisi jalan yang disebut “becek,” kami ingin menjelaskan bahwa saat ini sedang musim kemarau, sehingga sulit dipercaya bahwa jalan tersebut bisa dalam kondisi becek. Kami rutin menyiram jalan agar tidak berdebu sesuai permintaan warga sekitar.

3. Terkait sertifikat tenaga ahli, kami ingin menegaskan bahwa CV Bintang Graha Lestari memiliki sertifikat tenaga ahli sesuai dengan dokumen penawaran saat mengikuti lelang. Sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen profesionalisme kami.

Kami juga menyayangkan cara yang kurang sopan dalam peliputan wartawan hukumkriminal.com di lokasi proyek, serta kehadiran wartawan yang belum bersertifikat Dewan Pers. Kami berharap pemberitaan selanjutnya dapat mencerminkan informasi yang akurat dan obyektif.

Terima kasih atas perhatian yang diberikan. Dasar kami mengirimkan hak jawab itu mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *