Banyuwangi | hukumkriminal.com – Berkaitan dengan surat somasi Kantor Advokat dan Konsultan Publik Komang dan Partnees alamat : jalan hunian akhmad Mandiri F – 12 Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Nomor 1.15/Advokad /I/2025 yang diterima Redaksi pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025.
Kantor Advokat dan Konsultan Publik Komang dan Partnees mewakili PT. Lancar Berkah Berlimpah (LBB)
Media kami menduga adanya Bongkar BBM Solar di Pelabuhan Perikanan Masami, Tengki PT Lancar Berkah Berlimpah pemberitaan pada tanggal 31 Januari 2025.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi : Pers wajib melayani Hak Jawab, Hak Koreksi : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang tidak mencampuran fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Bahwa berdasarkan pasal 10 Kode jurnalistik yang berbunyi : Wartawan Indonesia segera mencabut meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pembatasan penambahan modal asing pada perusahaan pers.
Maka atas kesalahan dan pemberitaan yang tidak berimbang, Redaksi meminta maaf kepada PT. Lancar Berkah Berlimpah (LBB), kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.
Redaksi 15 Februari 2025