“Hakim Pengadilan Negeri Tuban Bukan Tuhan “Mobil Status Angsuran Bank ACC di Rampas Jadi Aset Negara

Indonesia Butuh Hakim yang Takut Sumpah Jabatan, Menjunjung Keadilan dan Kejujuran tidak seperti Hakim PN Tuban

Presiden Prabowo Wajib Tau! Indonesia Butuh Hakim Jujur tidak seperti Hakim PN Tuban

https://jejakkasustv.com/presiden-prabowo-wajib-tau-indonesia-butuh-hakim-jujur-tidak-seperti-hakim-pn-tuban/
Penulis | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Indonesia | Sumpah hakim adalah janji yang diucapkan oleh seorang hakim saat dilantik untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan tidak memihak, serta memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam teks sumpah yang mirip dengan yang terdapat pada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan peraturan perundang-undangan seperti PP Nomor 10 Tahun 1947.

Sumpah ini bertujuan untuk menebalkan rasa tanggung jawab dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas hakim.

Tujuan Sumpah Hakim : Menjunjung Keadilan dan Kejujuran, Hakim bersumpah untuk bertindak adil, jujur, dan tidak membeda-bedakan pihak yang berperkara.

Mematuhi Hukum : Sumpah ini menegaskan kewajiban hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meningkatkan Tanggung Jawab : Sumpah jabatan berfungsi untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam diri hakim atas tugas dan kewajibannya.

Pokok Sumpah Hakim,Meskipun ada variasi, inti dari sumpah hakim adalah sebagai berikut:
Kesetiaan pada Hukum:

Hakim bersumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan Tugas yang Baik:
Hakim berjanji akan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, cermat, dan penuh tanggung jawab.

Integritas dan Tidak Memihak : Hakim berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan orang, menjaga kehormatan jabatan, serta bertindak tanpa prasangka atau keberpihakan.

Proses Pengucapan Sumpah Pengucapan sumpah dilakukan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, yang disaksikan oleh pihak yang hadir.

Setelah mengucapkan sumpah, hakim menandatangani berita acara sumpah jabatan dan fakta integritas yang menyatakan tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Tugas utama hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara yang diajukan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim juga bertanggung jawab untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan memberikan putusan yang objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

Hakim Indonesia adalah pejabat negara yang berwenang menangani berbagai jenis perkara di lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer) hingga ke Mahkamah Agung (Hakim Agung) dan Mahkamah Konstitusi (Hakim Konstitusi).

Mereka terdiri dari berbagai tingkatan berdasarkan kompetensinya, dengan Hakim Agung memiliki tugas tertinggi di Mahkamah Agung untuk mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Jenis dan Lingkungan Peradilan
Hakim Indonesia bekerja di empat lingkungan peradilan:

Peradilan Umum: Menangani perkara pidana dan perdata, Peradilan Agama: Menangani perkara agama bagi umat Islam.

Peradilan Tata Usaha Negara (TUN): Menangani sengketa tata usaha negara.

Peradilan Militer: Menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
Hierarki dan Jabatan

Hakim Agung: Hakim yang bertugas di Mahkamah Agung dan merupakan hakim dengan kedudukan tertinggi di peradilan Indonesia.

Ketua Kamar Mahkamah Agung:
Memimpin kamar-kamar di Mahkamah Agung, seperti kamar pidana, perdata, agama, militer, dan TUN.

Hakim Pengadilan Tingkat Pertama:
Meliputi hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, dan Pengadilan Militer.
Tugas dan Wewenang

Mengadili Perkara: Melakukan pemeriksaan dan memutuskan perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menegakkan Keadilan: Memastikan terciptanya keadilan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.

Mencari Kebenaran Materil: Berusaha untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara.

Proses dan Perekrutan, Hakim diangkat melalui proses seleksi yang ketat, yang melibatkan Komisi Yudisial dan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pelantikan hakim agung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Presiden.

Untuk hakim pengadilan tingkat pertama, jumlahnya terus bertambah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan hukum di seluruh indonesia.

Menurut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Banyak oknum oknum hakim di Indonesia yang bekerja tidak sesuai Prosedur, tidak takut dengan sumpah janji yang di ikharkan, tidak takut Allah SWT.

Salah satu nya Contoh : Tiga Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Ronald Tannur

Mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terjerat dalam kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat, sejumlah 140.000 dollar Singapura.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024). Lalu, dan masih banyak Kasus Kasus oknum oknum Hakim yang melanggar Sumpah Demi kepentingan Pribadi.

Menurut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Kasihan Polri yang sudah bekerja keras demi demi menegakkan Keadilan, berkas berkas P21 diserahkan ke Pengadilan Negeri tetapi ujung ujungnya di Pengadilan di Vonis sesuai dengan keinginan Hakim.

Hal yang menonjol di analisa Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Putusan Pengadilan Negeri Tuban :

Putusan PN TUBAN Nomor 160/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal 23 Desember 2024 —Penuntut Umum:
IWAN SOFYAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Moh. Subiyanto Bin Raspan
2.Suherman Bin Samsudin
3.Sunarto Bin Giman
4.M. Abd. Rohim Ghofar Bin Parjan
5.Juna Heri Maroh Bin Sunprapto
6.Agus Suprianto Bin Tono
7.Sufiyan Ardiansa Bin Sugeng
8.Roni Nasutiyon Bin Suwito
9.Mislan Bin Sadimin
10.Muhammad Rojai Bin Tawit
11.Eko Kariyawan Bin Juki
12.Moh. Rohim Bin Rohman
Nomor 160/Pid.B/2024/PN Tbn
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Pidana Umum
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman
Kata Kunci Pemerasan dan Pengancaman
Tahun 2024
Tanggal Register 12 Nopember 2024
Lembaga Peradilan PN TUBAN
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Marcellino G.s.
Hakim Anggota Hakim Anggota Duano Aghaka, M.hbr Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati
Panitera Panitera Pengganti: Joko Purnomo
Amar Lain-lain
Amar Lainnya PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI

1. Menyatakan Terdakwa I Moh Subiyanto Bin Raspan, Terdakwa II Suherman Bin Samsudin, Terdakwa III Sunarto Bin Giman (Alm), Terdakwa IV M. Abd. Rohim Ghofar Bin Parjan (Alm), Terdakwa V Juna Heri Maroh Bin Sunprapto, Terdakwa VI Agus Suprianto Bin Tono, Terdakwa VII Sufiyan Ardiansa Bin Sugeng, Terdakwa VIII Roni Nasution Bin Suwito, Terdakwa IX Mislan Bin Sadimin (Alm), Terdakwa X Muhammad Rojai Bin Tawit, Terdakwa XI Eko Karyawan Bin Juki dan Terdakwa XII Muh. Rohim Bin Rohman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan dengan Ancaman Kekerasandalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair;

2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel GARIS/LINE yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS bekas terpasang di alat berat beggo dan mobil panther di area tambang;
1(satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 866797050940158 dan IMEI 2 : 866797050940141 dengan kartu yang terpasang 085815387907;
1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam dengan IMEI 1 : 863802050424469 dan IMEI 2 : 863802050424477 dengan kartu yang terpasang 08170868046 dan 085894482917;
1 (satu) unit HP merk INFINIX SMART 7 warna biru dengan IMEI 1 : 354965700146745 dan IMEI 2 : 354965700146752 dengan kartu yang terpasang kartu 085641202970;
1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna biru dengan IMEI 1 : 864038054402156 dan IMEI 2 : 864038054402149;
1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1 : 861930044126353 dan IMEI 2 : 861930044126346 dengan terpasang kartu 0895360341469;
1 (satu) unit HP merk REALME C2 warna biru dengan IMEI 1 : 860524043170750 IMEI 2 : 860524043170743 dengan terpasang kartu 082333897635;
1 (satu) unit HP merk Vivo type Y01 warna elegant black dengan nomor imei : 60937058639958 daN NOMOR IMEI 2 : 860937058639941;
1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB;
1 (satu) unit mobil DAIHATSU jenis AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ;
Dirampas Untuk Negara;

Surat Perintah Tugas dari LSM KPORI nomor : St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangani oleh Ketua LSM KPORI Jawa Timur yang bernama SUNARTO;
1 (satu) bendel screen shot Whatsapp percakapan antara korban;
1 (satu) buah flash disk yang berisi rekaman voicenote percakapan whatshapp antara korban dan terdakwa dan rekaman vidio HP saat korban menghubungi pelaku;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;

Uang Tunai sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) kunci alat berat Excaptor jenis BEGGO;
Dikembalikan Kepada Saksi Nursam;

6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Tanggal Musyawarah 23 Desember 2024
Tanggal Dibacakan 23 Desember 2024@

Oknum Hakim secara tidak sah, telah merampas Hak Masyarakat, yakni sebuah Mobil disewa oleh para pelaku dalam kasus pemerasan, Vonis
Pada tanggal 23 Desember 2024 telah dibacakan, oleh Hakim, sebuah Mobil milik Pribadi dinyatakan menjadi milik aset Negara.

Pernyataan Hakim : 1 (satu) unit mobil DAIHATSU jenis AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ;
Dirampas Untuk Negara, pdahal setatus Mobil masih dalam proses Kridit di Bank ACC kediri belum lunas.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Indonesia butuh Hakim yang Menjunjung Keadilan dan Kejujuran, takut pada Kehidupan yang akan mendatangkan di akhirat Kelak takut pada Tuhannya Allah SWT.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), agar Seluruh masyarakat Indonesia faham dan di ketahui oleh Presiden RI bapak Prabowo Subianto. Dan Presiden RI dapat menindak tegas ulah oknum oknum Hakim yang dianggap tidak profesional. (Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *