Cirebon l HukumKriminal.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih diimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Adapun untuk menjaga ketertiban selama proses pencoblosan, kita harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Hal-hal yang dianjurkan
Datang ke TPS sesuai waktu yang ditentukan.
Membawa berkas-berkas formulir, seperti Formulir Model C-6/Formulir Model-A Pindah Tempat Memilih dan Kartu Identitas seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KETP-el)/Surat Keterangan (Suket) Kepedudukan atau surat keterangan lainnya sebagai tanda bukti kalau sudah memiliki hak pilih.
Mengisi daftar hadir sebagai pemilih.
Memastikan kondisi surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak dan belum tercoblos.
Mencoblos surat suara dengan benar menggunakan paku di atas alas yang telah tersedia di bilik suara.
Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
Mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan.
Menjaga ketertiban dan mengikuti arahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan
Datang terlambat ke TPS atau tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tidak membawa berkas formulir dan kartu identitas.
Tidak mengecek terlebih dahulu kondisi surat suara yang diterima.
Mencoblos surat suara dengan benda lain seperti pulpen atau rokok.
Mencoret atau merobek surat suara.
Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara, bahkan selfie dan memotret surat suara yang sudah dicoblos.
Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain.
Menolak mencelupkan jari ke tinta.
Berkampanye saat pemungutan suara.
Mewakili pemilih lain untuk melakukan pencoblosan.
(Erdan)