Hasil Razia Lapas Kota Agung saat Penutupan Rehabilitasi 2025 Dinyatakan Rahasia, Beragam Keluhan Pungli dan Narkoba Bermunculan

Tanggamus l HukumKriminal.com – Razia yang dilakukan BNN dan pegawai Lapas saat penutupan rehabilitasi warga binaan tahun 2025, telah menimbulkan pertanyaan, pihak BNN Kabupaten Tanggamus, menyatakan bahwa hasil razia bersifat rahasia dan internal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga tidak dapat diumumkan kepada publik, Kamis (25/12/2025).

Keesokan harinya, tim peneliti menghubungi pihak Lapas dan disambut oleh Angga (sipir) serta Ketua Pelaksana Lapas (KPLP).

Kedua sumber tersebut menyatakan, bahwa tidak ada temuan selama razia yang bertepatan dengan acara penutupan rehabilitasi.

Namun, informasi yang didapatkan dari narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, menyampaikan kesaksian yang berbeda.

Menurut narasumber tersebut, selama razia ditemukan alat hisap sabu, sisa sabu, dan banyak handphone, di beberapa kamar hunian.

Selain itu, narasumber mengungkapkan kejadian seminggu sebelum razia bersama BNN, Kepala Lapas (Kalapas) dan Ketua Pelaksana Lapas (KPLP) Kota Agung,  melakukan razia ke kamar blok bawah F1 dan F2, hasil tes urine menyatakan 20 warga binaan dinyatakan positif Narkoba, namun masalah tersebut ” beres ” setelah dimintai uang (86) Rp10 juta perkamar.

“Semua orang (red-warga binaan) tahu kalau ada media-media besar atau polisi nanti bertanya pasti di kasih tahu,” kata narasumber.

Sumber juga mengungkapkan berbagai Pungli lain.

Pertama, ada bentuk kebijakan tidak resmi di mana warga binaan diharuskan membayar uang Rp5 juta agar bisa menggunakan handphone di dalam kamar.

Padahal penggunaan handphone di area tersebut umumnya dilarang, berdasarkan aturan lembaga.

Kedua, ketika pihak Lapas menerima tamu dari LSM dan media, Angga (sipir) memerintahkan warga binaan untuk “(tamping bogel)” meminta uang keliling kamar 50 atau 100 ribu rupiah, sebagai imbalan.

Sampai saat ini tidak ada penjelasan lebih lanjut dari BNN Kabupaten Tanggamus,  terkait alasan penyembunyian hasil razia, maupun tanggapan dari pihak Lapas Kota Agung, terkait kesaksian tentang pembayaran untuk menyelesaikan kasus tes urine positif dan berbagai bentuk kasus Pungli.

Sebagai awak media, kami akan melanjutkan penelitian dan melaporkan kasus ini ke instansi yang berwenang,  seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan BNN Pusat, guna meminta penyelidikan tuntas untuk memverifikasi kebenaran semua pernyataan yang ada.

Laporan ini disajikan berdasarkan informasi yang didapatkan saat ini, dan kami akan memberikan pembaruan secara berkala seiring perkembangan penyelidikan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi di dalam lembaga pemasyarakatan untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi serta narkoba. (Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *