Sidang Bacaan Kepala Desa (Kades) Trosobo Nonaktif, Kecamatan Taman Pungli Program PTSL
Kades Trosobo, Kecamatan Taman Jalani Sidang Perdana Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kasus PTSL
Surabaya | Kepala Desa (Kades) Trosobo Nonaktif, Kecamatan Taman Heri Achmadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (2/5/2025).
Heri Achmadi didakwa karena telah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 277 juta.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, memaparkan bahwa terdakwa menarik pungutan tambahan dari warga dengan berbagai alasan, seperti biaya pengurusan tambahan, pengeringan lahan, dan pengelolaan dokumen.
“Ada Sebanyak 1.438 warga yang mengajukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pungut biaya sebesar Rp 150 ribu perpemohon, termasuk diminta untuk menyiapkan patok dan materai secara mandiri. Namun penggunaan dana tersebut tidak jelas,” ungkap JPU dalam sidang.
Tak hanya itu, 20 warga yang ingin mengubah status lahannya dari zona hijau ke lahan kering juga dikenai pungutan tambahan hingga Rp 2,5 juta per orang. Tujuannya agar sertifikat tanah mereka bisa langsung tercatat sebagai lahan kering dan layak bangun. Namun, dalam kenyataannya, status lahan tetap tercatat sebagai lahan hijau.
“Uang yang dikumpulkan dari program pengeringan lahan ini mencapai Rp 50 juta. Warga kecewa karena hasilnya tidak sesuai dengan janji. Belum lagi dana PTSL sebesar Rp 277 juta yang tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tambah JPU.
Atas perbuatannya, Heri Achmadi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Heri didakwa bersama Sari Dia Ratna, anggota panitia PTSL Desa Trosobo, yang proses hukumnya ditangani secara terpisah. (Tim)