Hukum Kriminal “Kasus Dugaan Pencurian Internet Indihome di RT 25, RW 06, Dusun Bangdungbetet”

Nganjuk | Hukumriminal.com – Mengacu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam (KUHP).

Berdasarkan penjelasan, akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, namun dialirkan dengan suatu pemancar sinyal. Maka setiap orang yang mengambil/menggunakan tanpa hak askes internet nirkabel milik orang lain seperti yang Anda maksudkan merupakan tindak pidana pencurian.

Dengan Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Diwilayah Hukum Polres Nganjuk, Polda Jatim, Mabes Polri terdapat dugaan Pencurian akses Internet Indihome.

Saat di konfirmasi dirumah W Alamat RT 25, RW 06, Dusun Bangdungbetet, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Jatim. 27 Oktober 2022.

W, Mengakui tidak mempunyai ijin dari Pihak Indihome, Tidak mengantongi ijin Penjualan Internet, tidak mengantongi Ijin Frekuensi.

W juga mengakatan telah menyalurkan ke puluhan orang untuk mendapatkan hasil per rumah dalam 1 satu bulan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) bahkan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah berjalan cukup lama.

Sementara itu salah satu pihak Indihome saat di mintaki keterangan hal di atas, Hal di atas tidak diperbolehkan diperjualbelikan, kalau ketahuan bisa diproses secara Hukum.

Atas rilis diatas, Media dan lSM akan berkordinasi dengan Pihak Indihome beserta Kepolisian setempat. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *