Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Dalam rangka pencegahan stanting dan pencegahan polio Bidan Desa Prapringan, Fira Nabila A,Md.Kep kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, adakan posyandu Pos SUB Polio Ke 2, bertempat di Kantor Desa setempat Senin 19/02/2024 pagi
Hadir dalam kunjungan, Ibu PJ Bupati Bojonegoro Ibu Dian Adiyanto di dampingi Basuki, Camat Temayang , Hadi Suyatno Kades Prapringan, Dokter dan perawat puskesmas Temayang
Dalam Kunjungannya Ibu PJ kepada ibu balita yang hadir memberikan semangat ” Ibu – ibu harus hadir mengikuti posyandu imunisasi polio untuk balita, Bagi yang belum hadir posyandu imunisasi polio 1, maka imunisasi polio 2 harus hadir, Karena kita tau penyakit polio adalah penyakit yang tidak bisa di sembuhkan, Harapan kami balita di Bojonegoro semua bebas polio” pungkas Ibu PJ
Selain itu Fira Nabila selaku Bidan Desa Prapringan kepada media ini menuturkan” PIN Polio satu pos terdiri 50 balita, jadi tiga pos, Pos Mawar bersemi, Pos Anggrek, dan pos Melati digabung jadi satu, SUB PIN Polio 2 SE Desa Prapringan di Tambah dari TK Mutiara Bunda TK A dan TK B dalam pelaksanaan ini nanti ada tiga sesi, setiap sesinya ada jarak satu jam melaksanakan imunisasi polio” tuturnya
Sementara Kades Prapringan Hadi Suyatno, saat di temui Hukumkriminal.com
Mengatakan” untuk mempersiapkan bangsa yang sehat dan kuat harus diawali sejak dini dengan pemberian Vaksin Polio dan posyandu balita setiap bulan, selalu berjenjang termasuk kami dari pemerintah Desa memberikan gizi untuk pencegahan Stanting, Agar generasi yang akan datang sehat dan kuat bebas dari penyakit polio”ujar kades
( Aji)