Bogor l HukumKriminal.com – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan Polres Bogor mengumumkan sembilan kendaraan bermotor hasil pencurian di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, agar dapat dijemput oleh pemiliknya yang menjadi korban Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi pemilik kendaraan yang pernah menjadi korban kejahatan silahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor,” kata Iman, Minggu (23/4/2025) di Bogor.
Sembilan barang bukti itu, kata Iman, berupa sepeda motor metik.
“Kini terparkir di Mako Polsek Cileungsi, sambil menunggu dijemput oleh pemiliknya,” kata Iman.
Untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, kata Iman, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Kepolisian.
“Silahkan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya,” kata Iman.
(Redaksi)