Ini Tanggapan Kabid Dikdas Tanggamus terkait SDN 1 Tegal Binangun

Tanggamus l HukumKriminal.com – Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus bidang Dikdas belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2021-2022 yang di lakukan oleh Kepala sekolah SDN 1 Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Kepala bidang Pendidikan dasar dinas pendidikan kabupaten Tanggamus tidak dapat memberikan keterangan yang jelas dan terkesan menutupi saat di hubungi via WhatsApp jaringan pribadi (japri), terkait pemberitaan (red*) dugaan praktik korupsi yang di lakukan oleh kepala sekolah SDN 1 Tegal Binangun. Jum’at (10/11/2023)

“Nanti kita kroscek dulu,”balas Kabid Dikdas

Masih melalui sosial media (sosmed) WhatsApp, pewarta mencoba menghubungi Kabid dikdas Tanggamus dengan panggilan suara namun tidak ada respon, dan membalas dengan chat.

“Saya lagi ada kegiatan di kementrian,”tulis Kabid Dikdas

Sebagaimana di wartakan media (red*) sebelumnya bahwa Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun tugiah S,Pd.SD Diduga telah memanipulasi data siswa demi mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yang lebih, di sinyalir merugikan uang negara.

Dari keterangan wali kelas masing-masing bahwa siswa/i keseluruhan ada 155, namun berbeda dengan keterangan yang di sampaikan oleh salah satu dewan guru (NS) bahwa total keseluruhan murid ada 157 anak didik.

Mengacu pada pasal 44 angka (2) huruf (a) Permendikbud nomor 2 tahun 2022 bahwa pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOP PAUD, Dana BOS, dan dana BOP Kesetaraan paling sedikit meliputi : melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *