Istri Kerja, Ayah Tiri Bejat Lampiaskan Hasrat pada Anak Tirinya, Sampai Hamil 7 Bulan

Subang l HukumKriminal.com – Tersangka IL (37) tahun, statusnya sebagai ayah tiri sungguh tidak bermoral atas prilakunya bejad telah menyetubuhi anak tirinya NA ( 17 ) merupakan warga Kecmatan Cipeundey Kab Subang Jawa Barat.

Atas perbuatan yang sudah tega berbuat asusila terhadap korbanya yaitu anak tirinya, akhirnya IL, digelandang amankan Kantor Polisi Polress Subang, atas perbuatan perilaku buruk harus berurusan pihak Kepolisian ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Perbuatan yang dilakukan IL terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2018, dan setiap melakukan aksi bejadnya IL selalu mengancam terhadap korbanya supaya anak tirinya menjadi korbanya, supaya tidak melaporkan kepada siapapun, atas perbuatan aksi bejadnya IL, pada akhirnya Korban sampai hamil 7 bulan.

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat memimpin jalanya Confrence Pers didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan.

Kata, Sumari, dalam melakukan aksi bejad tersangka IL, setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali.

Dari keterangan tersangka IL hadapan penyidik, ketika melakukan aksi bejadnya muncul saat melihat korban, yang mana Ibu dari korban, sebagai istri dari IL bekerja, hasrat dari tersangka IL kurang tersalurkan.

“Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat, yang akhirnya dalam posisi sekarang korban keadaanya telah hamil 7 bulan, ungkapnya.

Ayah tiri bejad tersangka IL ,guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Bahkan yang menjadi tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. dan tersangka IL statusnya sudah diamankan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Subang, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

 

(M Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *