HukumKriminal.com | Gunungsitoli, 28 April 2025 – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Afulu-Sirombu sepanjang 24,6 kilometer di Kepulauan Nias telah selesai. Proyek ini mencakup pembangunan enam jembatan dan diharapkan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Nias Utara dan Nias Barat.
Menurut Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara, Terima Syukur Zebua, penyelesaian proyek yang rampung pada akhir Maret 2025 ini telah meningkatkan mobilitas warga dan memperlancar pergerakan barang dan jasa. Hal ini dinilai sebagai momentum penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor pariwisata dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Jalan ini juga memperkuat interaksi sosial dan budaya antara kedua kabupaten.
Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang didukung oleh pemerintah pusat dan daerah. Antusiasme masyarakat juga terlihat, seperti yang disampaikan oleh Ellen Zebua, warga Kota Gunungsitoli, yang mengapresiasi pembangunan jalan hotmix yang menghubungkan Nias Utara dan Nias Barat. Ia melihat potensi besar kawasan pantai Afulu-Sirombu untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata dan perhotelan.
Jalan Lingkar Afulu-Sirombu diharapkan dapat mempercepat integrasi ekonomi di kawasan Kepulauan Nias dan membuka aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
(NS)