LSM Gmicak : Janji Polres Tuban Sikat Habis 33 Tambang Ilegal Termasuk Agus Santoso ditunggu Publik
Ketua Umum LSM Gmicak : Benarkah Polres Tuban Mampu Sikat Habis 33 Tambang Ilegal
https://vt.tiktok.com/ZSDLaMctN/
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Hebat Jika Polisi Mampu
Tuban | Setelah Berita Viral Puluhan Tambang Galian C dan alat berat jenis ekskavator tampak terparkir di area tambang yang berada di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Isu tambang ilegal mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Tuban, Jumat (15/8/2025). Bulan lalu, disoal Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kamis 23 Oktober 2025.
Harapan Masyarakat Polisi tegas, Ungkap dan Tangkap 33 Tambang Ilegal termasuk Milik Kaji Santoso Big Bos Tambang Galian terkuat.
Aktivitas tambang pasir silika di Kabupaten Tuban kian meluas dan memunculkan kekhawatiran serius dari masyarakat. Nama Agus Santoso kembali mencuat sebagai sosok pengusaha yang disebut-sebut menguasai sebagian besar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Agus Santoso banyak disebut-sebut sebagai salah satu pengusaha tambang ilegal terbesar di Tuban. Berdasarkan laporan warga dan temuan lapangan, ia diduga menguasai hingga 90 persen lokasi pertambangan di beberapa Wilayah Kecamatan se Kabupaten Tuban, termasuk di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong. Aktivitas tambang yang dilakukan secara masif itu dituding telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta gangguan terhadap sumber mata air untuk keperluan warga sekitar
Kenapa Puluhan tambang ilegal bertahun-tahun aktivitas lancar tidak di tangkap, Kenapa Pertambangan pasir silika dugaan ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kab. Tuban milik Ida ASN – Tidak ada Proses Hukum?
Selain itu, Tambang Ilegal Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani) Milik Nursam dan Masih Banyak di Daerah Tambang Galian C di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban juga diduga Ilegal
Di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur juga terdapat Puluhan tambang Galian dugaan ilegal.
Poin Penting:
Satreskrim Polres Tuban akan menyapu bersih tambang ilegal yang masih beroperasi di Tuban.
Polisi menindak tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.
Isu tambang ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Tuban, Jumat (15/8/2025).
Satuan Bhayangkara ini menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan menjamurnya tambang ilegal di Tuban.
Satu di antara langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Satreskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal akan langsung ditindak tegas.
“Jadi sebelum kami tindak tegas, sebaiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya jika masih ingin melakukan aktivitas tambang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan, saat ini hanya ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Izin tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.
“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, Pemkab Tuban mencatat masih ada 33 titik tambang beroperasi tanpa izin.
Aktivitas ilegal tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah uruk, yang tersebar di berbagai wilayah Tuban.
“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” imbuhnya.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). Benarkah Polres Tuban mampu Kandang Macankan Para Penambang Galian Ilegal? Masyarakat Mananti, Publik Menunggu Kehebatan Kepolisian yang Profesional dan Proporsional. (Raja Tim Sembilan)
Baca berita sebelumnya : Mampukah Polres Tuban Ungkap Tambang Galian C Bertahun-tahun Aktivitas tanpa IUP OPK Lengkap https://jejakkasustv.com/mampukah-polres-tuban-ungkap-tambang-galian-c-bertahun-tahun-aktivitas-tanpa-iup-opk-lengkap/
Ketua Umum LSM Gmicak : Polres Tuban Belum Melakukan Tindakan Tegas! Tambang Galian Milik Joko Menilo, Kecamatan Soko https://jejakkasustv.com/ketua-umum-lsm-gmicak-polres-tuban-belum-melakukan-tindakan-tegas-tambang-galian-milik-joko-menilo-kecamatan-soko/