Cirebon l HukumKriminal.com – Terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang sangat jelas, di Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya dugaan pelanggaran ini, sangat jelas yang berkaitan dengan adanya suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh Drs. H. Imron Rosyadi, yang merupakan sebagai tergugat.
H. Imron digugat oleh salah satu mantan Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadi Sastra, berkaitan dengan masalah sangkutan hutang piutang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berkaitan dengan hal ini salah satu masyarakat pemerhati yang juga berprofesi sebagai wartawan salah satu media, ambil langkah tindakan, adanya kejanggalan permasalahan tersebut.
Jhon P.S yang mungkin sudah kita kenal dengan nama aslinya Prima Sendika, Senin, 14 Oktober 2024, resmi membuka pelaporan di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Cirebon, terkait adanya hal kejanggalan administrasi tersebut.
Saat diwawancarai Jhon P.S, mengatakan adanya hal kejanggalan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati, yaitu Drs. H. Imron Rosyadi tidak bisa dibiarkan. Pasalnya disalah satu peraturan yang tertera diaturan salah satu calon bupati di sebutkan dan tercantum dengan jelas dan gamblang.
Salah satunya adalah, surat keterangan sedang tidak memiliki tanggungan hutang baik dari pengadilan negeri atau niaga.
“Di sini kita lihat sangat jelas, hal ini sangat penting untuk dikaji secara matang,” kata Jhon.
Pasalnya, kata Jhon, Drs.H. Imron Rosyadi di sini sangat jelas, sebelum dirinya ditetapkan sebagai Calon Bupati Cirebon, sedang menjalankan sidang gugatan hutang piutang sebesar Rp46.5 miliar di Pengadilan Negeri Bandung yang digugat oleh mantan Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadi Sastra.
“Kenapa seseorang yang sedang menjalani gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, bisa diterima dan ditetapkan sebagai Calon Bupati Cirebon, ada apakah ini?. Dan ada permainan apakah ini?,” kata Jhon.
“Berkaitan dengan hal ini, saya berharap kepada Badan Pengawas Pemilu, agar dapet memproses, mengklarifikasi serta memanggil Drs. H. Imron Rosyadi, secara tegas dan tindak tebang pilih. Siapapun yang melanggar aturan administrasi harus tegas dan diproses,” imbuh Jhon.
“Mungkin sebelumnya, saya melakukan pelaporan ke Bawaslu, sudah ada salah satu rekan saya, yaitu saudara Zecki yang membuat aduan, tapi aduan ya bukan pelaporan seperti saya,” kata Jhon.
“Alhamdulilah laporan saya diterima oleh salah satu anggota Bawaslu yang bernama Robby,” imbuh Jhon.
Robby, mengatakan bahwa terkait dengan hal ini, mungkin ia akan bicara dengan atasannya atau Ketua Bawaslu.
“Phak kita akan melakukan tindakan, pemanggilan terhadap yang dimaksudkan dalam pelaporan,” kata Robby selaku anggota Bawaslu penerima laporan. (Suyatno)