Jual BBM Solar Subsidi Eceran Warga Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Tak Tersentuh Hukum

Mojokerto | Di Ketahui Media dugaan Pom Mini dan Toko deretan Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, ada beberapa aktifitas penjualan BBM solar bersubsidi, dugaan hasil pembelian dari SPBU sekitar Mojokerto. Sabtu 30 maret 2024.

Menurut keterangan warga, Saudara pengusaha penjual BBM Solar eceran di Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sudah lama melakukan aktifitas penjualan Solar Bersubsidi dengan cara mengecer.

Lebih lanjut, masih kata warga, selain yang punya pom mini, di sebelah ada Toko besar juga sudah lama melakukan penjualan BBM jenis Solar subsidi.

Pada saat di konfirmasi, Pengusaha yeng mempunyai POM Mini seorang wanita di Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto mengatakan perliter Rp. 8.000. (Depalan ribu rupiah) kalau 5 liter Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

Disisi lain, seorang lelaki tua setengah baya pemilik Toko juga warga Dusun Kletek RT 03 RW 05 Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sama melakukan penjualan BBM Solar subsidi, dengan harga yang sama, ia menjual Solar perliter Rp. 8.000. (Depalan ribu rupiah) kalau 5 liter Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

Larangan menjual solar eceran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012. Kebijakan ini dibuat karena berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, terutama di perkotaan.

Penjualan BBM eceran termasuk kegiatan ilegal. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang menyatakan bahwa meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

Kegiatan niaga (jual beli) bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dalam bentuk perdagangan besar harus mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko. Izin usaha ini berupa NIB, izin usaha niaga minyak dan gas, dan sertifikat standar.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Larangan ini disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar

Berdasarkan hasil pemberitaan, Media akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *