Cirebon l HukumKriminal.com –
Menindaklanjuti aduan masyarakat adanya jual Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
“Ternyata benar adanya aktivitas tersebut”.
Sewaktu Tim 9 investigasi mendatangi tempat jual Miras yang berkedok salon milik Bos Gun, Sabtu 03 Mei 2025, sekira pukul 23.17 WIB.
Salah satu karyawan penjaga tempat jualan Miras itu lalu menghampiri awak media, ia bertanya, dari media ya pak!!!. Lalu penjaga salon itu masuk ke dalam ruangan salon, dan selang waktu beberapa menit ia keluar dari dalam ruangan salon.
Ia memberikan satu lembar amplop putih, ke salah satu awak media.
Dan tidaklah lama selang waktu beberapa menit amplop putih tersebut dibuka oleh salah satu awak media.
Setidaknya ingin mengetahui apakah isi dari amplop tersebut.
“Setelah dibuka isi amplop berisi uang”.
Mungkin tujuan bos pemilik Miras itu untuk menyogok, yakni me 86 para jurnalis.
Kemudian setelah tahu bahwa amplop itu berisi uang lalu dikembalikan ke pemilik jual Miras tersebut.
Karena hal itu dianggap telah melecehkan dan mencoreng nama baik seorang jurnalis.
“Penghinaan profesi seorang pers”.
Kemudian awak media/jurnalis hendak ngembaliin amplop putih berisi uang itu. Bos pemilik Miras berkedok salon itu,
marah-marah dan arogansi bernada sumbang seakan tidak suka amplop berisi uang itu dikembalikan lagi.
“Yang lebih parahnya lagi sewaktu tim Investigasi tim media siber hukumkriminal.com ingin ambil data dokumen video untuk bahan bukti, bahwa adanya kearogansi bos pemilik salon yang mana tempat itu dijadikan sebuah ajang usaha jualan Miras. Namun sangatlah disayangkan sebuah alat komunikasi HP dari salah satu jurnalis yang hendak ambil video direbut paksa dari tangan seorang jurnalis oleh bos pemilik jual Miras, dengan nada sumbang.”Kenapa kamu memvideokan,” kata Gun.
Yang dilakukan oleh bos penjual Miras, itu sudah melakukan larangan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas Tupoksinya sebagai PERS, yang mana jurnalis dilindungi oleh undang-undang PERS Nomor 40 Tahun 1999.
Lantas dengan adanya hal kejadian itu tim investigasi langsung meluncur ke Polsek Kedawung, Minggu 04 Mei 2025, sekira pukul 00.05 WIB. Untuk pemberitahuan, bahwa di wilayah hukum Polsek Kedawung ada aktivitas penjualan Miras yang berkedok salon milik Bos GUN,
Kemudian anggota Polsek Kedawung bersama awak media meluncur ke TKP lokasi jual Miras berkedok salon yang dinamai “MOM ARVINO SALON”
Minggu 04 Mei 2025, sekira 01.37 WIB.
Tempat itu sudah keadaan tampak sepi, bahkan kelihatan sudah tutup.
Dalam hal ini salah satu anggota Polsek Kedawung, enyampaikan ke awak media. “Kita serahkan ke pak Kapolsek, kita tunggu saja kelanjutannya,” katanya.
Terpisah, anggota Polsek Kedawung, dipertanyakan terkait adanya jual Miras berkedok salon milik Bos GUN,
Selasa 13 Mei 2025 pukul 07.08 WIB.
Ia menjawab sudah disampaikan ke Kapolsek.”Pak Kapolsek sudah menindaklanjuti ke Reskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya.
“Awak media sudah melakukan upaya-upaya. untuk menginformasikan agar berita ini berimbang”. (Romlan st)