Lampung | Hukumkriminal.com – Viral Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Pekon Bumi Ratu, Kecamatan ngambur Kabupaten Pesisir barat, Provinsi Lampung diduga keras belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) jumat 03 Januari 2025
amai nya tempat perjudian Arena Sabung ayam dan terpantau oleh team media kami saat melewati di daerah bumi ratu mendati tidak jauh dari belakang sekolah ml alpalah pekon bumi ratu kecil ada tempat arena sabung ayam dan jdilihat banyak sekali mobil dan motor para pemain judi memadati lokasi tersebut .
Dari laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Narasumber menjelaskan, Bahwa para pengujung judi 303 jenis sabung ayam, dari beberapa Desa yang berada di wilayah Kecamatan Ngambur, Hampir tiap Sabtu diadakan judi 303 jenis sabung ayam, akan tetapi pada hari biasapun sering juga beraktifitas.
Hal tersebut diduga keras melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian. (Red)