Judi 303 Sabung Ayam di Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kabupaten Sampang diduga Keras Kebal Hukum

Awal Januari 2025 – Sampang | Hukumkriminal.com – Meski telah dimediakan JK dan Media lain, Judi 303 jenis sabung ayam di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kabupaten Sampang Madura tetap beraktifitas, pada hari Kamis 02 Januari 2025.

Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sokobanah, Peran APH Dipertanyakan Masyarakat.

Maraknya praktek perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Sampang yang berlokasi dekat perkampungan warga, bebas tidak tersentuh hukum, tepatnya di Desa sokobanah daya Kecamatan sokobanah, Kabupaten Sampang, Diduga Ada Pembiaran, Judi 303 jenis Sabung Ayam di sokobanah bebas beraktifitas.

Ironisnya, para pelaku perjudian semakin nekat buka di siang bolong. Praktek perjudian sabung ayam tersebut buka setiap hari. Sejak jam 12:00 hingga sore hari.

Informasi tersebut semakin terbukti, setelah awak media mendatangi lokasi dimana saat pertarungan sang jago sedang berlangsung.

Salah satu pengunjung saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya penyuka perjudian sabung ayam.

“Ya mas, pesertanya ada dari warga sini, ada juga yang datang dari luar daerah, seneng saja lihatnya. Mungkin karna hobi mas ya,” katanya dengan senyum tawa.

Namun warga sekitar menyayangkan, adanya aktifitas yang benar-benar harus ditumpas atau biasa di bilang penyakit masyarakat, “malah kesannya di biarkan, padahal beberapa waktu lalu Kapolri dengan jelas dan tegas untuk memberantas penyakit masyarakat apapun bentuknya.

“Simpel saja mas, Kapolri sudah mengintruksikan kepada Kapolres, Kapolda untuk menindak tegas adanya penyakit masyarakat, tapi apa, aparat setempat terkesan tutup mata dan enggan untuk membubarkan perjudian tersebut sebab para penjudi sabung ayam masih bebas beraktivitas dengan aman.

Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian diwilayah hukum tersebut khususnya di kabupaten sampang sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *