Judi 303 Sabung Ayam di Semarang, Jawa Tengah di Soal LSM Gmicak

Jawa Tengah | hukumkriminal.com – Setidaknya ada Tiga (3) Lokasi Kecamatan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah Jadi Sorotan masyarakat, meskipun sudah di Publikasikan Jejak kasus, Namun belum ada tanggapan serius dari aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polres, Semarang, Polda Jawa Tengah. Senin 30 Desember 2024.

Dugaan aktivitas perjudian 303 jenis sabung ayam dan judi dadudi Kabupaten / Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah marak.

Aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP ini kabarnya sudah berlangsung lama tanpa penindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH). Senin 30 Desember 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media dan LSM lokasi perjudian tersebut terletak di tiga kecamatan utama:

1. Lokasi di depan Pasar Bangsari (sebelah lapangan tembak), Kecamatan tengaran Tepatnya Kota Semarang, Provinsi Jateng.

2. Di wilayah Sumogawe, Kecamatan Getasan Semarang Provinsi Jawa Tengah, aktivitas utama judi 303 sabung ayam.

3. Di Dekat wisata Karaoke Gembol, Kecamatan Bawen, Kota Semarang perjudian jenis dadu beromset ratusan juta rupiah.

Adanya aktifitas 303 tersebut, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap Polrestabes Kota Semarang, Polda Jateng turun cek lokasi pasalnya
Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *