Judi Sabung Ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal di Gerebek

Polres Kendal Gerebek tempat Perjudian sabung ayam di Desa Meteseh

10 Pelaku Judi Sabung Ayam di diringkus Polres Kendal

Kendal | Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Jajaran Kepolisian Polres Kendal, Jawa Tengah melakukan penggerebeka markas perjudian sabung ayam alhasil Polisi mengamankan 10 orang terduga.

Terkait dengan itu ada pelepasan, Polisi membantah keras isu liar yang menyebut para pelaku judi sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, dibebaskan begitu saja usai penggerebekan.

Kepolisian menegaskan, proses hukum terhadap kasus yang digerebek Sabtu (5/7/2025) itu masih berjalan dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku.

“Tidak benar ada pelaku yang dibebaskan. Yang kami amankan adalah saksi-saksi yang kini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (7/7/2025).

Klarifikasi ini menyikapi derasnya arus informasi simpang siur di media sosial dan sejumlah situs tidak resmi yang memicu keresahan publik dan meragukan kredibilitas penegakan hukum di Kendal.

AKP Rizky menegaskan bahwa informasi yang tidak berdasar ini bisa tergolong hoaks dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan warga atas praktik sabung ayam yang rutin digelar di wilayah tersebut.

Tim Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian.

“Penggerebekan kami lakukan pukul 16.30 WIB. Kami amankan 10 orang yang saat itu berada di lokasi, berasal dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal,” jelas AKP Rizky.

Mereka, lanjut Rizky, bukan pelaku inti, melainkan penonton yang turut hadir di arena sabung ayam.

Sementara itu, sang penyelenggara utama yang diketahui berinisial S alias PN berhasil kabur saat petugas datang.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap S dan telah menyebar informasi ke seluruh jajaran.

Tak hanya menangkap saksi, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti penting dari arena sabung ayam, antara lain, 20 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 8 ekor ayam aduan, 2 kurungan bambu dan 2 jam dinding pengatur pertandingan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi tudingan liar soal pembebasan pelaku, AKP Rizky dengan tegas menepis dan menyebutnya sebagai upaya pembentukan opini sesat.

“Semua proses hukum kami jalankan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi atau pembiaran,” tandasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, apalagi dari sumber yang tidak jelas kredibilitasnya.

Tak berhenti pada penindakan, Polres Kendal juga terus memperkuat langkah pencegahan.

Melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa, dan Bhabinkamtibmas, polisi membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas.

“Kami dorong warga untuk aktif melapor jika mendapati aktivitas perjudian. Saat ini kami tengah menyusun pola pengawasan berbasis komunitas,” kata Rizky.

Polres Kendal memastikan akan terus bersikap profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara.

“Bukan hanya soal menangkap, tapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sampai tuntas,” tutupnya.

Polisi akan memberikan sangsi Pidana bagi pelaku Pelaku perjudian sabung ayam dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 juga mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mencakup sabung ayam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *