Provinsi Kalimantan Selatan – Banjarbaru | hukumkriminal.com – Dalam mendukung asta cita dari Presiden Republik Indonesia Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Kepolisian Sektor Liang Anggang daerah hukum Polres Banjarbaru berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 wita.
Dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Ka Tim Macan Barbar) Ipda Deden Aprianto Lesmana, S.E tim menindak lanjuti adanya informasi perjudian sabung ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Saat petugas tiba dilokasi puluhan orang berlarian dan dari hasil penggrebekkan yang dilakukan petugas mengamankan beberapa orang yang diduga turut melakukan aktivitas perjudian tersebut dan mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit jam digital, 10 ekor ayam, Uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 22 unit Roda 2 yang ditinggal lari pemiliknya saat dilakukan penggrebekkan yang kemudian beberapa orang beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, S.H., M.H menuturkan bahwa ada 2 (dua) orang yang diamankan berinisial “TE dan SH” warga Kabupaten Banjar yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang.
“Saat ini untuk penyedia tempat masih dilakukan pendalaman dan untuk pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, tegas Kompol Yuda. (Red)