Karimun l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), meringkus 10 preman yang terlibat Pungutan Liar (Pungli), dalam operasi premanisme dan Saber Pungli di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menyatakan, para pelaku Pungli itu, merupakan, juru parkir yang tidak mengantongi izin dan memungut parkir tanpa disertai karcis.
Mereka juga memungut uang parkir melebihi batas jam yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
“Mereka beroperasi di delapan tempat, dan sangat meresahkan warga,” kata Arsyad, Minggu (13/6/2021).
Arsyad mengatakan, operasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar membereskan aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
“Pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia, termasuk di Karimun, tengah jadi atensi presiden dan Kapolri,” ujar Arsyad.
Arsyad menegaskan, kesepuluh pelaku Pungli itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Perbuatan mereka juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” tukas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi. (Tim Sembilan)