Hukumkriminal.com – Kades Sambongrejo akan Segera laporkan Sudarman selaku Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Sukun Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang terkait pengangkutan kayu jati hutan diwilayah Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) sendang Legok, saat di konfirmasi Hukumkriminal.com, Senin 13/11/2023 pagi
Eko Prasetiyono Selaku Kades Wilayah Hutan tersebut menanyakan Kejelasan pengangkutan Kayu tersebut jika tidak ada kejelasan dan koordinasi dengan kami, Maka Kami akan melaporkan ke APH, walaupun dari bencana hujan disertai angin yang mengakibatkan puluhan kayu jati roboh di wilayah KPS, mestinya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Secara lesan maupun tertulis” Tegas Kades
Hal tersebut, jelas bertentangan dengan UU no 18 thn 2013 tentang Perambahan dan Perusakan Hutan (PPH) disebutkan” Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, Untuk di pertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap” maka kalau dengan terpaksa peruntukannya untuk fasilitas umum disekitar wilayah itu bisa, tentunya harus koordinasi dengan masyarakat setempat dan pemerintah,”imbuhnya
Sementara Sudarman saat di hubungi media ini terkait pengangkutan kayu jati ia menjawab “bahwa kami mengamankan,ujar KRPH, Namun kayu tersebut dibawa ke TPK,” mestinya kalau mengamankan itu harus di Aparat Penegak Hukum di pelsek maupun di Polres
Kalau menurut Keterangan warga sebut saja Sumitro ” Hutan yang masuk KPS, perhutani hanyamenjaga dan tidak boleh di tebang atau memanen, karena itu sebagai penyangga sumber dan sebagai penyangga sungai agar tidak terjadi erosi, Kalaupun roboh biarkan sesuai dengan keberadaannya di tempat, Kalaupun terpaksa itu bisa di fungsikan ke fasilitas umum” ujar Sumitro
(Aji)