HukumKriminal.com | 19 Mei 2025 Nias Selatan – Faahakhododo Nduru, Kepala Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik (TENDIK) atau guru honorer di SMP Negeri 02 Ulunoyo. Yang bersangkutan juga disebut masih menerima tunjangan daerah terpencil (DACIL), meski telah resmi menjabat sebagai kepala desa.
Investigasi tim media HukumKriminal.com mengungkap bahwa Faahakhododo hingga kini masih aktif mengajar di sekolah tersebut. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun fungsional dalam pemerintahan.
“Seharusnya yang bersangkutan fokus pada pelayanan masyarakat sebagai Kades. Apalagi sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan. Jika ditemukan melanggar, maka salah satu jabatannya harus dilepaskan,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan. Selain itu, penerimaan tunjangan DACIL oleh seseorang yang tidak lagi mengajar secara penuh juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah kabupaten pun disorot karena dinilai lamban merespons kasus ini. “Sangat disayangkan jika Pemkab terkesan membiarkan hal ini. Mestinya ada langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tambah perwakilan tim media tersebut.
Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Ulunoyo, Tehenasokhi Nduru, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Faahakhododo masih terdaftar sebagai tenaga pendidik. Ia juga mengonfirmasi bahwa Faahakhododo merupakan penerima tunjangan daerah terpencil. “Benar, atas nama Faahakhododo Nduru masih merupakan tenaga pendidik di sekolah ini. Ia juga penerima DACIL,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas dalam aparatur desa. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang guna menegakkan aturan dan menjamin tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional di Kabupaten Nias Selatan.
(NS)