Mojokerto l HukumKriminal.com – KPK yang saat ini berada di Mojokerto pada hari ke -3 Kamis ( 26/8/2021) pagi sampai sore hari telah memeriksa 28 orang saksi menempati Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto. Jumlah total pemeriksaan selama 3 hari ini KPK telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi.
Datang belakangan menghadiri panggilan KPK antara lain Alfarno mantan camat Mojoanyar datang jam 12.50 Wib disusul dalam waktu yang hampir bersamaan Edy mantan Camat Gedeg.
Kemudian Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) Zainul Arifin dan seorang staffnya datang pada jam 14.50 Wib. Hanya sebentar saja menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit.
Ketika dimintai keterangan oleh wartawan Zainul mengatakan : ” Saya menyerahkan data BOS yang diminta bukan sebagai saksi”.
Berbeda dengan Zainul, Eny Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto cuma lama sejak jam 11.00 Wib sampai 15.00 Wib selama 4 jam.
Ketika Eny mantan Kabid tersebut yang saat ini menjadi staf Sekwan DPRD keluar dari ruang pemeriksaan, para kuli tinta mencegahnya untuk melakukan wawancara.
Eny berjalan cepat meninggalkan para kuli tinta, beberapa mengejarnya dan bertanya. Eny menjawab sambil berjalan cepat : “Nanti kan tahu sendiri”.
KPK menggali kesaksian dari lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) lengkap mulai dari kepala UPT Dinas Pendidikan kecamatan, Kasie Ketenagaan, Kabid Ketenagaan dan Kepala Dinas Pendidikan. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan saat jual beli jabatan terjadi Yoko Priyono. (Tim Sembilan)